Sidang Paripurna DPR untuk Penetapan RUU Pilkada Batal, Ini yang Terjadi

Kamis, 22 Agustus 2024 – 10:55 WIB
Ilustrasi ruang Sidang Paripurna DPR RI. Foto/dokumen: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Rapat Paripurna dengan agenda semula untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi tokoh yang memimpin Rapat Paripurna untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

BACA JUGA: Konon Sikap PDIP Ini Bisa Jadi Jebakan Batman untuk Kaesang

Sebab, kata Ketua Harian Gerindra itu, Rapat Paripurna tidak mencapai kuorum sehingga pengesahan RUU Pilkada menjadi aturan tak jadi dilaksanakan.

"Oleh karena itu, kami akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus (Badan Musyawarah, red) untuk Rapat Paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya dalam rapat, Kamis.

BACA JUGA: Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan

Dasco kemudian mengetuk palu untuk membatalkan RUU Pilkada. Eks pimpinan Komisi III DPR RI itu kemudian keluar meninggalkan ruang Rapat Paripurna.

Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) itu kemudian memberikan keterangan pers kepada awak media setelah RUU Pilkada tak jadi disahkan sebagai aturan.

BACA JUGA: Sebut Indonesia Sedang Krisis Konstitusi, Guru Besar UI: Akibat Pembangkangan DPR yang Arogan

Dasco menyebut DPR awalnya sudah menunda rapat selama 30 menit, tetapi kuorum tak kunjung tercapai yang membuat pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan Kamis ini.

"Nah, setelah diskors sampai 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," ujar dia.

Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislatif atau Baleg DPR di tingkat I sudah lebih dahulu menyetujui RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya, Rabu (21/8) kemarin.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, NasDem, dan PPP.

Hanya PDI Perjuangan yang tak setuju RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya karena berbenturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler