jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI batal menggelar sidang paripurna istimewa yang rencananya dilaksanakan pada Selasa (30/5).
Sidang itu beragendakan pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mengusulkan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur.
BACA JUGA: Tetap Banding, JPU Justru Seperti Pembela Ahok
Sidang paripurna istimewa ditunda karena DPRD DKI belum menggelar rapat badan musyawarah (bamus).
Rapat tersebut seharusnya dilaksanakan hari ini, Senin (29/5).
BACA JUGA: Catat, Inilah Majelis Hakim Banding Perkara Ahok
"Belum jadi (besok sidang paripurna istimewa)," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana saat dihubungi, Senin (29/5).
Pria yang karib disapa Sani itu menyatakan, tidak diselenggarakannya rapat bamus kemungkinan karena ada masalah administrasi.
BACA JUGA: Please Pak Jaksa, Biarlah Ahok Bebas Lewat Permohonan Grasi
Mengenai waktu penyelenggaraan sidang paripurna istimewa, Sani mengatakan, DPRD DKI masih menunggu rapat bamus, yang bakal diselenggarakan pada Selasa (30/5).
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dewan DPRD DKI Muhammad Yuliadi mengatakan, rapat bamus diselenggarakan untuk menentukan penjadwalan sidang paripurna istimewa.
"Rencana paripurnanya hari Rabu (31/5) siang," ucap Yuliadi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dampak Negatifnya Jika Jaksa Kasus Ahok Tetap Banding
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar