jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tetap meneruskan upaya banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap Basuki T Purnama alias Ahok. Padahal, Ahok yang menjadi terdakwa penodaan agama justru sudah mencabut permohonan banding.
Langkah kejaksaan yang tetap meneruskan banding perkara Ahok pun menyisakan pertanyaan. Menurut pakar hukum pidana Chairul Huda, langkah JPU sama saja memberi peluang Ahok untuk menempuh banding.
BACA JUGA: Catat, Inilah Majelis Hakim Banding Perkara Ahok
"Berarti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memproses banding itu," kata Chairiul, Minggu (28/5).
Dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menyebut langkah JPU merupakan bentuk keanehan dalam hukum di Indonesia. "Ini menunjukkan kejaksaan memang makin aneh dipimpin Prasetyo (Jaksa Agung, red)," tegasnya.
BACA JUGA: Kejagung Belum Mau Cabut Banding Perkara Ahok
Menurut dia, seharusnya JPU tidak perlu mengajukan banding jika benar mewakili kepentingan pelapor. "Bukan mewakili kepentingan negara atau masyarakat serta pelapor, tetapi justru lebih mewakili partai atau terdakwa," kata dia.(elf/JPG)
BACA JUGA: Please Pak Jaksa, Biarlah Ahok Bebas Lewat Permohonan Grasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dampak Negatifnya Jika Jaksa Kasus Ahok Tetap Banding
Redaktur : Tim Redaksi