Sidang Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Farah Primadani Bikin Merinding

Senin, 19 Desember 2022 – 15:55 WIB
Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, TKP pembunuhan terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Farah Primadani Bikin Merinding.

Ahli forensik dan medikolegal Farah Primadani Karouw menjelaskan perihal luka tembak ke luar dan masuk pada tubuh Brigadir Nofrianayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Pengakuan Ferdy Sambo Ini Bisa Bikin Perasaan Anda Campur Aduk, Mahfud MD: Ada yang Emosi

Farah menjelaskan ihwal luka tembak saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).

"Berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik dan pola gambar luka yang ada pada tubuh jenazah, kami mengindentifikasi adanya luka tembak masuk dan ke luar," kata Farah di ruang sidang.

BACA JUGA: Ini Pendapat Ferdy Sambo soal Hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua, Oh Begitu

Farah mengungkapkan bahwa berdasar pemeriksaan, pihaknya menemukan tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak ke luar.

Pertama, dari atas ke bawah, dokter forensik menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Kaget Melihat CCTV, Ternyata Tidak Sesuai dengan Skenario

"Lalu, di bibir bawah sisi kiri. Kemudian di puncak bahu kanan, dada sisi kanan. Di pergelangan tangan kiri sisi belakang serta kelopak bawah mata kanan. Terakhir, jari manis tangan kiri," ujar Farah

Adapun luka tembak ke luar, kata dia, ditemukan di puncak hidung, leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan, dan jari manis tangan kiri, tetapi sisi dalam.

Farah menyebut ada satu luka tembak yang tidak tembus, yakni di dada.

Sebab, lanjutnya, ditemukan sebutir peluru yang bersarang di rongga dada Yosua.

"Kami temukan satu buah proyektil anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya di rongga dadanya," tutur Farah.

JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler