Sidang Perdana Eks Bupati Labuhanbatu Digelar 13 Desember

Selasa, 04 Desember 2018 – 21:39 WIB
Pangonal Harahap. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Sidang dakwaan kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, dijadwalkan digelar pada Kamis (13/12) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, dalam pesan siaran persnya, Senin (3/12).

BACA JUGA: Eks Bupati Labuhanbatu Segera Diadili di PN Medan

“Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN Medan pada tanggal 29 November 2018,” ujarnya.

Sesuai dengan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, telah ditetapkan tanggal dan waktu persidangan. “Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan,” tandasnya.

BACA JUGA: Jadi Saksi, Bupati Batubara Nonaktif Akui Terima Suap

Humas PN Medan, Jamaluddin yang dikonfirmasi terkait sidang perdana Pangonal Harahap tersebut, membenarkannya. “Khusus untuk kasus perkara Tipikor Pangonal, kami terima tanggal 29 November 2018. Dan telah ditetapkan pak ketua, majelis atas perkara itu, Irwan Efendi sebagai ketua majelis, Feri Sormin dan Daniel Panjaitan sebagai hakim anggota serta PP Juna Indari,” sebutnya.

Kata Jamaluddin, jadwal sidang Pangonal Harahap dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2018. “Berkas sudah ada pada majelis, mereka sudah membuat jadwal sidang yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK melimpahkan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta, Medan, Rabu (14/11). Yang bersangkutan akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap dua Pangonal Harahap didampingi oleh kuasa hukum dan seterusnya dibawa ke Rutan Tanjunggusta.

Kepala Rutan (Karutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, Rudi Sianturi mengatakan, Pangonal Harahap akan diinapkan sel Blok Tipikor. “Sementara diinapkan di Sel Blok Tipikor Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan,” tandasnya.

Eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap disangkakan menerima suap dari swasta yakni Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi bernama Efendi Sahputra alias Asiong terkait proyek di Labuhanbatu pada tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Pangonal Harahap disangka telah menerima suap hingga lebih dari Rp38 miliar dari pengusaha tersebut, setelah KPK melakukan penyidikan lebih lanjut dari 33 saksi untuk dimintai keterangan.

Untuk Efendi Sahputra alias Asiong sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntutnya dengan tuntutan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (man)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler