Eks Bupati Labuhanbatu Segera Diadili di PN Medan

Selasa, 04 Desember 2018 – 03:15 WIB
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ditangkap KPK. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap, Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap akan menjalani sidang perdana pada Kamis (13/12) mendatang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas Pangonal sebelumnya telah dilimpahkan ke PN Medan pada tanggal Kamis (29/11).

“Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada Kamis, 13 Desember 2018 di PN Medan,” sebut Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/12/2018).

BACA JUGA: Mantan Bupati Labuhanbatu Sebut Terima Fee Proyek Hal Biasa

Sementara itu, Mayhardi Indra Putra, salah seorang tim penuntut umum KPK mengatakan KPK menyiapkan sejumlah penuntu untuk menangani perkara tersebut.

“Diantaranya adalah Dodi Sukmono, M Aziz, Mayhardi Indra Putra, Dame Maria Silaban, serta Agung Satria,”ucapnya seusai sidang pledoi Efendy Sahputra alias Asiong, pengusaha yang menjadi terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di PN Medan.

BACA JUGA: Acua Sebut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Minta Fee Proyek

Terpisah, Humas PN Medan Jamaluddin mengaku pihaknya sudah menerima berkas Pangonal Harahap dari penyidik KPK. PN Medan lanjut Jamal pun sudah menyiapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.

“Majelis hakimnya terdiri dari pak Irwan Efendi sebagai ketua majelis, Feri Sormin dan Daniel Panjaitan masing-masing sebagai anggota,” sebut Jamaluddin.

BACA JUGA: Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Hingga Rp 46 Miliar

Saat ini sendiri Pangonal sudah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan oleh KPK sejak beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers pada 18 Juli 2018.

Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Ruang Kerja Ketua PN Medan, KPK Bawa 30 Bundelan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler