jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, yang berlangsung hari ini, Selasa (16/3), diwarnai aksi walk out.
Dalam persidangan yang disiarkan secara online, Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya kompak walk out atau keluar dari jalannya persidangan.
BACA JUGA: Samsung Galaxy A32 Melantai, Berapa Harganya?
Aksi walk out itu terjadi karena pihak Habib Rizieq meminta agar eks Imam Besar FPI itu dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf beribu maaf, ini menyangkut nasib saya. Saya sudah tiga bulan dipenjara," kata Rizieq dalam persidangan.
BACA JUGA: Habib Rizieq Hilang, Hakim Geram
"Saya ingin pengadilan ini berjalan fair, saya ingin mendapatkan hak saya dan kebebasan saya untuk hadir di ruang sidang."
Selain itu, alasan pihak Rizieq Shihab minta agar terdakwa dihadirkan di ruang sidang ialah guna mencegah gangguan teknis dalam persidangan.
BACA JUGA: Iseng Bikin TikTok di Masjid Raya Aceh, 4 Pria Langsung Diciduk Petugas
Pasalnya, persidangan Habib Rizieq tadi siang sempat diwarnai masalah teknis.
Kendati demikian, majelis hakim tetap tidak mengabulkan permintaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
"Majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak Juni," ucap ketua majelis hakim.
"Jadi kami juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan," sambung ketua majelis hakim lagi.
Kemudian, Rizieq dan tim kuasa hukumnya merasa keberatan dan spontan pergi meninggalkan ruang sidang.
"Kami tidak akan mengikuti sidang online, tidak akan, tidak akan," ujar salah satu kuasa hukum Habib Rizieq.
"Sidang sama tembok," celetuk kuasa hukum Habib Rizieq yang lain.
Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada satu hari yang sama.
Dalam lampiran yang diperoleh JPNN.com, perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara tersebut Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus kedua terkait swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang mana Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara itu, HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Selain Rizieq Shihab, ada lima tersangka yang turut disidangkan.
Kelimanya ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.
Kasus kerumunan dengan tersangka Haris Ubaidillah dkk bernomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Kuasa Hukum Minta Habib Rizieq Diperlakukan seperti Irjen Napoleon
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi