JPNN.com

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini

Senin, 13 Januari 2025 – 16:23 WIB
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini - JPNN.com
Tim Penasihat Hukum Paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima puluhan alat bukti yang diajukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution di perkara Pilkada Mandailing Natal 2024. Hakim menyatakan alat bukti itu telah lengkap. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1).

BACA JUGA: Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK

Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menjelaskan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon, yang terdiri dari dokumen-dokumen P1 hingga P32 serta tambahan bukti lainnya, sudah dinyatakan lengkap.

"Untuk nomor 32 (PHPU.BUP-XXIII/2025) dari Mandailing Natal mengajukan bukti dari P1 sampai P32 a(dan b), kemudian ada penambahan kuasa hukum sebanyak 20 orang. Sudah lengkap untuk buktinya," kata Suhartoyo.

BACA JUGA: 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 Salman Alfarisi Simanjuntak menyampaikan dalam sidang pendahuluan ini pihaknya telah memaparkan pokok-pokok permohonan yang menyoroti ketidaklengkapan syarat formil dari pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution- Atika Azmi Utammi.

"Pada intinya kami telah menyampaikan bahwa syarat formil yang tidak terpenuhi sejak awal oleh Paslon 02 menjadi pokok permohonan yang kami permasalahkan di dalam MK," ucap Salman.

BACA JUGA: 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024

Salman menambahkan tim kuasa hukum juga telah menyerahkan sekitar 55 bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat argumen dan dalil-dalil dalam permohonan yang diajukan.

"Alhamdulillah, bukti-bukti yang kami sampaikan telah terverifikasi dan tidak ada catatan apapun dari Majelis Mahkamah Konstitusi," ungkapnya, termasuk soal penambahan dukungan dari Partai Gerindra dan Golkar sebagai partai pengusung sebanyak 39 pengacara.

Salman berharap Mahkamah Konstitusi sebagai dapat menjaga tegaknya keadilan dalam proses perkara Pilkada Mandailing Natal.

"Kami meyakini bahwa pokok-pokok permohonan kami kuat dan Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan pokok-pokok permohonan kami yang didukung dengan bukti-bukti yang ada," tambah dia.

Dia juga mengungkapkan dalam proses persidangan tadi, majelis hakim panel sempat menyoroti soal rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat pencalonan.

"Kami sudah menyampaikan pada bukti P5i yang berisi rekomendasi dari Bawaslu, yang menyatakan bahwa pasangan calon Syaifulah-Atika tidak memenuhi syarat, pencalonan," ungkap Salman saat menanggapi pertanyaan dari majelis hakim.

"Memang sejak awal Paslon nomor urut 2 (Saipullah-Atika) ini belum memenuhi syarat, tapi anehnya paslon nomor urut 2 ditetapkan terlebih dahulu, padahal persyaratan formil sebagai syarat calon belum terpenuhi. Itu yang kami sampaikan," sebutnya.

Dengan bukti yang telah disampaikan, Salman berharap permohonan pemohon dalam perkara Pilkada Madina 2024 dapat dikabulkan.

"Berharap agar Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang adil dan objektif dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal ini," pungkasnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MK   pilkada   Mandailing Natal   Hakim  

Terpopuler