jpnn.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengingatkan pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar berhati-hati dalam mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji.
Sidang perdana pengujian Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Penjelasan Said Iqbal soal Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Dalam kesempatan itu, Wahiduddin menuturkan undang-undang itu mengubah 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang sehingga pencantuman pasal yang pengin diuji harus cermat.
"Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang undang-undang ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah," tutur dia.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Mayat Ibu Muda di Dalam Sumur, Pelakunya Ternyata
Setelah memeriksa permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa itu, Wahiduddin Adams menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon.
Oleh karena itu, ia menasihati pemohon agar mengamati pasal atau nomor ayat dari undang-undang yang diuji, bukan pasal yang terdapat di dalam omnibus.
BACA JUGA: Mengelak di Hadapan Penyidik, Si Kakek Bungkam Setelah Disodorkan CCTV
Selain itu, Hakim Wahiduddin juga menasihati agar pemohon membangun logika argumentasi yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim.
"Ini nanti betul-betul kerja keras, ya," kata dia yang diiyakan pemohon.
Adapun dalam permohonannya, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa mengajukan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yakni Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha