"Berkas dakwaannya sudah diserahkan JPU KPK ke pengadilan pada 22 Desember
BACA JUGA: Mahfud: Tak Usah Persoalkan Penyelidikan KPK
Rencananya, yang bersangkutan akan disidang pada 5 Januari mendatang," ungkap Jubir KPK, Johan Budi SP, kepada JPNN, Rabu (29/12).Mengenai berapa nilai kerugian negara yang ditemukan KPK dalam kasus tersebut, Johan menyatakan bahwa itu akan terungkap dalam persidangan
"Nanti materi dakwaannya akan berkembang di persidangan
BACA JUGA: Mahfud Tidak Tahu dan Tak Mau Tahu
Ada atau tidak tersangka baru, juga bisa terungkap di persidangan," ucap Johan.Lalu, bagaimana halnya dengan pelantikan Jefferson Rumajar (sebagai Wako Tomohon)? Untuk hal itu, Johan hanya menjawab singkat
BACA JUGA: Mahfud: Konstitusi Tidak untuk Diperjualbelikan
Kalau mau izin (pelantikan), ya, ke hakim PN Tipikor," katanya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimis Bisa Berujung Anarkis
Redaktur : Tim Redaksi