Sidang Perdana Wako Tomohon 3 Januari

Rabu, 29 Desember 2010 – 16:07 WIB
JAKARTA - Walikota (Wako) Tomohon terpilih, Jefferson Rumajar alias Epe, dipastikan akan disidang pada awal Januari mendatangTepatnya, tanggal 3 Januari telah ditetapkan sebagai jadwal sidang perdana Epe, sosok yang terkait kasus korupsi APBD Tomohon tahun anggaran 2006/2008 itu.

"Berkas dakwaannya sudah diserahkan JPU KPK ke pengadilan pada 22 Desember

BACA JUGA: Mahfud: Tak Usah Persoalkan Penyelidikan KPK

Rencananya, yang bersangkutan akan disidang pada 5 Januari mendatang," ungkap Jubir KPK, Johan Budi SP, kepada JPNN, Rabu (29/12).

Mengenai berapa nilai kerugian negara yang ditemukan KPK dalam kasus tersebut, Johan menyatakan bahwa itu akan terungkap dalam persidangan
Demikian juga dengan dugaan suap (Epe) kepada salah satu pejabat BPK Manado.

"Nanti materi dakwaannya akan berkembang di persidangan

BACA JUGA: Mahfud Tidak Tahu dan Tak Mau Tahu

Ada atau tidak tersangka baru, juga bisa terungkap di persidangan," ucap Johan.

Lalu, bagaimana halnya dengan pelantikan Jefferson Rumajar (sebagai Wako Tomohon)? Untuk hal itu, Johan hanya menjawab singkat
"Karena sudah masuk di wilayah persidangan, jadi bukan kewenangan KPK lagi untuk memberi izin atau tidak

BACA JUGA: Mahfud: Konstitusi Tidak untuk Diperjualbelikan

Kalau mau izin (pelantikan), ya, ke hakim PN Tipikor," katanya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimis Bisa Berujung Anarkis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler