Sidang PK Abu Bakar Baasyir: Pengunjung Harus Lewati Dua Metal Detector

Rabu, 27 Januari 2016 – 04:38 WIB
Abu Bakar Baasyir dikawal menuju ruang sidang PN Cilacap, Selasa (26/1). Foto: Dimas Budi Lantoro/Radar Banyumas

jpnn.com - CILACAP - Aparat kepolisian sejak pagi hari memperketat pengamanan di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (26/1). Pengaman difokuskan kepada area di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.

Hal ini dilakukan lantaran agenda sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang berlangsung di PN Cilacap. Ratusan polisi memperketat pengamanan mulai dari Jalan Letjen Soeprapto dan menerapkan empat tahap pemeriksaan untuk pengunjung yang berniat menghadiri sidang PK Ba'asyir.

BACA JUGA: Sistem Senjata Sosial Harus Berdasarkan Pancasila

Pukul 06.30 WIB, saat Radar Banyumas sampai di Jalan Letjen Soeprapto, jalan sudah ditutup dengan kendaraan perintis. Puluhan Polisi sudah berjaga dan memeriksa badan dan barang bawaan, baik wartawan maupun pengunjung. Di depan PN Cilacap, pengunjung juga diperiksa kembali dengan metode serupa. 

Saat hendak masuk lingkungan PN, pengunjung harus melewati metal detector dan menunjukkan identitas. Pemeriksaan melalui metal detector ini, juga dilakukan kembali saat hendak menuju ruang sidang utama Wijaya Kusuma.

BACA JUGA: KPK Digugat Tersangka Korupsi Lagi

Petugas pun membatasi hanya 40 orang yang diperbolehkan masuk ruang sidang. Untuk pengunjung yang tak bisa masuk, harus mengikuti jalannya sidang lanjutan di tenda sebelah barat PN yang telah disiapkan.

"Pengamanan memang jauh lebih ketat dari sebelumnya, Anda lihat sendiri kan. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita semua," terang Kapolres Cilacap, Ulung Sampurna Jaya SIK MH pada Radar Banyumas, Selasa (26/1) kemarin.

BACA JUGA: Waduuhh... KA Cepat Gusur Lanud Halim, Kang TB Pun Protes

Agenda sidang sendiri adalah mendengarkan tanggapan jaksa dan keterangan saksi dari pihak pemohon. Baasyir menghadirkan lima orang saksi meringankan dalam persidangan ini. Mereka yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, Jose Rizal dari Presidium Medical Emergency Rescue Commite Indonesia (MER-C) serta tiga napi teroris Abu Yusuf, Abdullah Sonata dan Joko Sulatyo. 

Untuk diketahui, pada tahun 2011 Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria berusia 77 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah mendanai kegiatan kelompok teroris di Aceh. (ziz/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Try Sutrisno: TNI Selalu Mampu Melaksanakan Tugasnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler