jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1) besok.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Rizieq selaku pemohon itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Tak Kuat Menahan Rindu, Ahmad Rozi Nekat Hadiri Acara Habib Rizieq
Dalam sidang tersebut, ada tiga pihak tergugat atau termohon. Mereka adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
"Besok untuk saksi dan ahli dari pemohon. Kemudian hari jumat untuk termohon. Besok kami laksanakan sidang pada pukul 09.00 WIB," ungkap hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/).
BACA JUGA: Pengacara Habib Rizieq Serahkan 40 Bukti di Sidang Praperadilan, Termasuk Ini
Hanya saja, pihak Habib Rizieq terancam tidak dapat menghadirkan satu ahli yang nantinya bakal memberikan keterangan.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq usai hakim memutuskan agenda sidang.
BACA JUGA: Buktikan Tak Ada Undangan Hajatan, Kubu Habib Rizieq Hadirkan 2 Saksi Fakta
Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha meminta izin agar sang ahli dapat memberikan keterangan secara daring.
Ahli itu ialah Prof. Dr. Mudzakir selaku ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) yang bermukim di Yogyakarta.
"Dari beberapa ahli kami ajukan satu doktor Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia izin sampaikan keterangan via Zoom karena sekarang pemerintah perketat PSBB lagi jadi agak susah keluar dari Jogja," ujar Kamil.
Namun demikian, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Sahyuti lantaran pihaknya sulit memberikan fasilitas daring.
Selain itu, keterangan daring melalui sambungan Zoom begitu sulit untuk diterapkan misalnya proses pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Karena Zoom ini agak susah juga, jarak jauh itu. Nanti yang menyumpahnya lagi di sana, semua itu harus terpenuhi," kata Sahyuti.
Sebagai informasi, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah menyerahkan bukti tertulis dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Total ada 40 bukti tertulis yang diberikan oleh tim kuasa hukum Rizieq dalam sidang tersebut.
Anggota Tim Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyebut, 40 bukti tersebut meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq.
Adapun pemberitahuan itu, kata Alamsyah, disampaikan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi.
"40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," ungkapnya kepada wartawan di pintu ruangan sidang, Rabu (6/1).
Lebih lanjut, Alamsyah mengungkapkan, pihaknya juga akan membuktian adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda.
Kemudian juga ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama