jpnn.com - jpnn.com - Polisi menjaga sidang keempat Ahmad Ardi (20) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (24/1) dengan ketat.
Ahmad merupakan terdakwa penculikan dan pencabulan terhadap OAP, balita berusia lima tahun delapan bulan
BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Meremas Pantat Bu Guru?
Sebelum sidang berlangsung, Ahmad tampak tenang di balik jeruji besi PN Balikpapan.
Dia di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sekitar pukul 09:00 Wita.
BACA JUGA: Modal Gorengan, Kai Abbas Gituin 4 Bocah di Masjid
Didampingi polisi bersenjata lengkap, dia diantar menuju ruang tahanan sementara PN Balikpapan.
Ahmad terlihat rapi. Dia mengenakan celana jins biru dan kemeja dilapisi baju tahanan.
BACA JUGA: Nggak Dapat Kakak, Adik Jadi Sasaran, Digituin 2 Kali
Kepalanya ditutupi peci. Duduk sendiri di sudut ruang tahanan, Ahmad terlihat tenang.
Air mukanya biasa saja. Tidak tampak kecut, tak tampak marah.
Sesekali dia mencuci muka di kamar mandi tahanan.
Kepada Kaltim Post, Ahmad mengaku kondisinya saat ini dalam keadaan sehat.
Ketika disinggung tentang hukuman 20 tahun penjara yang akan diterima, Ahmad juga tampak tenang.
“Saya tidak punya siapa-siapa lagi. Jadi, saya hanya pasrah,” kata pria bertato di lengan kanan itu.
Namun, saat ditanya mengenai tindakan yang sudah dilakukan terhadap OAP, dia enggan mengenang kembali peristiwa nahas itu.
Dia memilih pergi. Ahmad kembali duduk tenang di sudut ruang berkisar 3x5 meter itu.
Sementara itu, puluhan polisi terlihat ketat menjaga ruang tahanan Ahmad.
Sebab, beberapa orang terus mencerca Ahmad dengan kalimat kasar dari luar ruang tahanan PN Balikpapan.
Mereka adalah pendukung keluarga OAP yang tak senang atas perbuatan Ahmad menzalimi bocah tak berdosa itu.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.40 Wita.
Para aparat berseragam cokelat membentuk barisan untuk mengantarkan Ahmad dari ruang tahanan menuju ruang sidang.
Tujuannya, agar Ahmad terhindar dari insiden yang membahyakan.
Sebab, para pendukung korban terus menunggu Ahmad di luar dengan wajah garang.
Diapit oleh petugas, Ahmad keluar dari ruang tahanan dan segera diantarkan menuju ruang sidang yang berjarak sekitar sepuluh meter.
Namun sayang, sidang lagi-lagi berjalan tertutup.
Awak media pun dilarang masuk. Di balik pintu, polisi terus menjaga jalannya sidang.
Sidang berjalan selama sepuluh menit. Para pendukung korban menanti Ahmad di pintu utama PN Balikpapan.
Namun, pihak kepolisian punya rencana lain untuk menghindari bentrok antara pendukung korban dan Ahmad.
Polisi membawa pergi Ahmad lewat pintu sebelah barat PN Balikpapan.
Ahmad dibawa ke Rutan Klas IIB Balikpapan menggunakan mobil polisi jenis double cabin.
Para pendukung korban pun terkecoh. Polisi membawa pergi Ahmad meninggalkan PN Balikpapan dengan mulus.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Norma (31) mengatakan, sidang kali ini membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Berdasar bukti-bukti yang ada, Norma menuntut Ahmad dengan 20 tahun penjara. “Itu sudah maksimal,” ujar Norma.
Dia menyampaikan, sidang kelima akan digelar pekan depan.
“Minggu depan sidang terakhir. Yakni sidang putusan,” sebutnya. (ay/rsh/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Diajak Masuk Sarung, Dibawa ke Kamar, Aduhhh...
Redaktur & Reporter : Ragil