Nggak Dapat Kakak, Adik Jadi Sasaran, Digituin 2 Kali

Sabtu, 14 Januari 2017 – 10:43 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Iwanto diringkus petugas Polresta Pontianak karena berbuat tak senonoh terhadap Bunga (14, bukan nama sebenarnya), Minggu (8/1) lalu.

Pria 37 tahun itu menggunakan sabu-sabu sebelum gituin Bunga.

BACA JUGA: Adik Diajak Masuk Sarung, Dibawa ke Kamar, Aduhhh...

Dia mencekoki siswi SMP itu dengan sabu-sabu di indekos di Gang Garuda I, Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan.

Rayuan Iwanto membuat Bunga luluh sehingga mau mengisap sabu-sabu tiga kali.

BACA JUGA: Janda Tahan Digoda Omongan, Kalau Dipegang-Pegang...

Setelah itu, Bunga sempoyongan dan hanya bisa terbaring.

Iwanto akhirnya gituin Bunga dua kali.

BACA JUGA: Parah! Parah Banget! Pak Kades Gituin Wanita Hamil Tua

Setelah melakukan tindakan tak terpuji itu, Iwanto menyuruh Bunga pulang.

Pascaperistiwa memilukan itu, Bunga menjadi pendiam dan suka menyendiri.

Dia akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua Bunga melapor ke Mapolresta Pontianak, Selasa (10/1).

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan Bunga dan saksi.

Iwanto pun diringkus dan kini sudah mengenakan seragam tahanan Polresta Pontianak.

Iwanto tak bisa mengelak saat ditemui di Mapolresta. Dia mengakui perbuatannya.

“Dia datang ke indekos. Saya tawarkan sabu-sabu, dia nanya enak dak? Coba saja, kalau tak pernah jangan,” ujar Iwanto, Jumat (13/1).

Dia mengaku mengenal Bunga sejak lima bulan lalu. Bunga adalah pacar teman Iwanto.

Sedangkan Iwanto mengincar kakak korban untuk dijadikan pacarnya.

“Kakaknya itu seperti tak ada respons dengan saya. Teman saya malah jadian sama kakaknya. Entah bagaimana, kemarin itu dia sendiri datang ke indekos saya, terjadi itu semuanya,” jelasnya.

Pria lima anak itu mengaku tidak mengetahui bahwa Bunga masih di bawah umur.

Sementara itu, Kanit Resum III Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak AKP Heri Purnomo mengatakan, Iwanto dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Heri. (zrn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler