Sidang Sengketa Pilkada Bogor Berlanjut, Ini 9 Tuntutan Penggugat

Rabu, 13 Maret 2019 – 22:19 WIB
Suasana sidang mediasi perkara sengketa Pilkada Bupati Bogor di Pengadilan Negeri IA Cibinong, Jawa Barat. Foto: Istimewa

jpnn.com, CIBINONG - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Jaro Ade- Inggrid Kansil (JADI).

BACA JUGA: Lintas Ormas se-Kabupaten Bogor Deklarasi Dukung Jokowi

"Sidang kali ini hanya pembacaan gugatan saja. Tadi juga ada intervensi dari pihak kuasa hukum Ade Yasin - Iwan. Ketua Hakim juga mempersilahkan," kata kuasa hukum pasangan JADI, Makhfud kepada awak media usai sidang, Rabu (13/3).

Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Pilkada Bupati Bogor Berlanjut

BACA JUGA: 6 Pernyataan Kiai Bogor Timur untuk Menangkan Jokowi - Maruf

"Pihak intervensi memilih untuk bergabung dengan tergugat memilih Voeging (menyertai), artinya ikut sertanya untuk bergabung kepada  tergugat," sambung Makhfud.

Makhfud mengungkapkan bahwa Hakim mempersilahkan kepada Penggugat atau Tergugat, untuk menanggapi pihak yang Intervensi pada sidang berikutnya.

BACA JUGA: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Pilkada Bupati Bogor Berlanjut

Baca juga: Sidang Gugatan Pilkada Digelar, Jaro Ade: Ini Pembelajaran

"Sidang di Rabu nanti adalah penyerahan tanggapan dari tergugat maupun penggugat, baru di sidang berikutnya lagi Ketua Hakim memberikan putusan Sela, artinya keputusan apakah pihak Intervensi ini bisa masuk atau tidak,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Makhfud, pihaknya mengajukan sembilan permintaan agar dikabulkan oleh majelis hakim. Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; kedua, menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan UmumKabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum

Kabupaten Bogor, telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ketiga, menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 155/P1.03.6-KpV320UKPU-Kab/VII/2018, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitunga.

Keempat, menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 186/P1.03.7-Kptl3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018.

Kelima, menghukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Keenam, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 2.225.562.000. Ketujuh, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.

Kedelapan, memerintahkan Panitia/Badan Pengawas Pemilihan- umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Bargt, Badan Pengnwas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak-suara dan penghitungan 77.642 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3.

Kesembilan, memerintahkan Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pilkada Bogor, Kemendagri Diminta Segera Serahkan Resume


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler