jpnn.com - JAKARTA - Rupanya tidak hanya empat pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Utara (Taput) yang menggugat hasil pemilukada ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Berdasar rilis resmi MK, ada lima pasangan yang mengajukan gugatan, yang dipecah menjadi empat perkara.
BACA JUGA: Politisi PDIP Anggap Para Capres Berlagak Demokratis
Gugatan pertama dengan nomor perkara 158/PHPU.D-XI/2013, untuk pasangan Ratna Ester Lumbantobing dan Refer Harianja (No urut 2), dan Banjir Simanjuntak dan Maruhum Situmeang.
"Mereka menunjuk tim Raja Marudut M. Manik, S.H., M.H., dkk. sebagai kuasa hukumnya," demikian keterangan resmi MK yang dipublikasikan kemarin.
BACA JUGA: Jimly Ajak Mahasiswa Aktif di Pemilu
Kedua, nomor perkara 159/PHPU.D-XI/2013, untuk gugatan yang diajukan pasangan Margan R.P Sibarani dan Sutan Maruli Tua Nababan (nomor urut 7). Tidak disebutkan siapa kuasa hukum untuk pasangan ini.
Ketiga, nomor perkara 160/PHPU.D-XI/2013 untuk gugatan yang diajukan pasangan Bangkit Parulian Sinaban dan David PPH Hutabarat (No.Urut 3), dengan kuasa hukum M. Raja Simanjuntak, S.H., dkk.
BACA JUGA: DPR Minta KPU tak Hanya Gandeng Lemsaneg
Keempat, Nomor Perkara 161/PHPU.D-XI/2013 untuk gugatan yang disodorkan pasangan St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang (No.Urut 8). Kuasa hukumnya, Kores Tambunan, S.H., dkk.
MK juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana, yakni 30 Oktober mendatang, pukul 10.30 Wib. Sidang akan dilakukan bersamaan.
Seperti diberitakan, untuk pihak terkait, yakni salah satu pasangan yang lolos ke putaran final, yakni pasangan Nikson Nababan dan Mauliate Simorangkir, menunjuk Roder Nababan, selaku kuasa hukumnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU-Lemsaneg Setuju Tinjau Ulang Kerjasama
Redaktur : Tim Redaksi