Sidang Suap Bansos Covid-19, 12 Orang Akan Bersaksi

Senin, 29 Maret 2021 – 09:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 di Kementerian Sosial, Senin (29/3).

Sebanyak 12 saksi akan duduk di kursi persidangan untuk terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

BACA JUGA: Letkol Tofan: Kami Tidak Segan Memberi Sanksi Tegas

Sidang pertama didahului dengan saksi Sanjaya, Wan Guntar, Lalan Sukmajaya, Muslih, Lucky Falian Setiabudi, dan Selvy Nurbaety.

"Panggilan saksi untuk sidang Senin 29 Maret, terdakwa Harry V Sidabukke panggilan jam 10.00," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

BACA JUGA: Simak, Pengakuan Juliari Batubara soal Ihsan Yunus

Sementara bagi terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, panggilan saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Saksinya yakni Isro Budi Nauli, Nuzulia Nasution, Helmi Rivai, Indah Budi Safitri, dan Imanuel Tarigan.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar.

Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sementara Ardian IskandarMaddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19.

Uang sebesar Rp 3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tetapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler