Sidang Terkait Skandal Century Mulai Digelar

Selasa, 16 Januari 2018 – 11:26 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank Century digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ini untuk ketiga kalinya mereka menggugat KPK setelah putusan terpidana Budi Mulya dalam kasus Century.

BACA JUGA: Kado Akhir Tahun, MAKI Gugat KPK Lewat Praperadilan

Gugatan terus dilayangkan karena KPK tidak segera menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Terlebih lagi sudah ada putusan hakim terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak, salah satunya mantan Wakil Presiden Boediono.

BACA JUGA: Urus Kasus Century, Yasonna Terbang ke Hongkong

"Pihak-pihak yang diduga terlibat sebagaimana disebut dalam dakwaan Budi Mulya adalah mantan Wapres Boediono dan kawan-kawan," kata Boyamin, Selasa (16/1).

Boyamin menuturkan, dalam gugatan ketiga ini ada hal yang baru. Yakni, kata dia, persoalan Century dikarenakan lemahnya Bank Indonesia (BI) melakukan pengawasan.

BACA JUGA: Misbakhun Jadi Wakil Rakyat, Raja Erizman Naik Pangkat

Bahkan, tegas Boyamin, BI terkesan membiarkan berbagai pelanggaran oleh Century.

Dia menuturkan, dalam pengawasan yang tidak benar ini KPK sebenarnya sudah menjerat dugaan keterlibatan Siti Fajriah yang kemudian tidak berlanjut karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Karena itu, kata dia, dalam gugatan ini MAKI meminta hakim memberikan pertimbangan bahwa dalam kasus Century telah terjadi dugaan penyimpangan sejak 2005-2009 terkait lemahnya pengawasan

"Sehingga pejabat-pejabat yang terkait dengan pengawasan yang satu kelompok dengan Siti Fajriah semestinya dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Selain itu, hakim juga diminta memberikan pertimbangan kepada KPK untuk menetapkan tersangka baru. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Bantah Diintervensi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler