Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan, Putri Candrawathi Jadi Alasan

Rabu, 11 Januari 2023 – 10:38 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J saat di persidangan. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditunda pekan depan.

Sedianya, sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/1) hari ini.

BACA JUGA: Hadiri Sidang Bharada E, Orang Tua Bicara Begini

Kubu JPU meminta penundaan pembacaan tuntutan kepada majelis hakim lantaran satu dari lima terdakwa, yakni Putri Candrawathi baru hari ini menjalani pemeriksaan.

Menurut JPU, berkas tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan satu kesatuan.

BACA JUGA: KKB Papua Berulah Lagi, Bakar Kantor Disdukcapil, Terdengar 5 Tembakan

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan ditunda satu minggu," kata JPU di ruang sidang.

Sementara itu, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy tidak keberatan dengan permintaan JPU soal penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya.

BACA JUGA: KDRT, Konon Ini yang Bikin Hidung Venna Melinda Berdarah, Ya Tuhan

"Terima kasih majelis, kami pada prinsipnya mengikuti apa yang dari jaksa penuntut umum," kata Ronny.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso lantas mengabulkan permintaan JPU untuk menunda sidang pembacaan tuntutan.

"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini. Jadi, minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," tutur Hakim Wahyu.

Bharada Richard Eliezer berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Bharada E secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Selain Bharada E, terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara itu.

Ferdy Sambo Cs diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LGBT di Medan Dinilai Meresahkan, Syaiful Mendorong Ada Pelarangan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler