Nilai Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Mencapai Miliaran Rupiah

Senin, 28 September 2020 – 19:30 WIB
Pemusnahan barang-barang ilegal oleh Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dimaksudkan untuk menghilangkan nilai guna dari barang tersebut agar tidak disalahgunakan.

BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Berikan Fasilitas KITE IKM ke Pengekspor Ubur-Ubur

Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang pada Rabu (23/9) lalu telah memusnahkan 5,7 juta batang rokok, 330 botol minuman keras, 35 botol cairan vape.

Kemudian sebanyak 200.800 gram tembakau iris, 125 pcs sex toys, 8 pcs soft airsoftgun dan sparepart, 2 pcs barang bekas sparepart motor, 10 pcs dental tool, 432 pcs karpet, 6 pcs obat-obatan, 186 busur dan barang ilegal lainnya.

BACA JUGA: Penyelesaian Honorer K2, Pemerintah Tak Siap Jalankan Skema Kedua

“Barang-barang tersebut kami musnahkan dengan cara dirusak dengan alat berat, ada juga yang dibakar. Tujuannya untuk menghilangkan sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono, dalam keterangannya, Senin (28/9).

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengungkapkan nilai potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Astaga! Satu dari 6 Bandar Narkoba yang Ditangkap Itu Siswi SMK

"Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar jika barang tersebut lolos ke peredaran,” ungkap Harris.

Selain Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang, pemusnahan barang hasil penindakan juga telah dilakukan oleh satuan kerja lainnya.

Bea Cukai Jambi telah memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan pemusnahan terhadap 480.940 batang rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp176 juta.

Kemudian, Bea Cukai Tanjung Pandan telah mengamankan sebanyak 2.000 batang rokok dan barang ilegal lainnya dengan kerugian negara mencapai Rp 20 juta.

“Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur beserta unit kantor Bea Cukai di bawah pengawasannya telah melakukan 650 penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," ucap Dwijo.

Pemusnahan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Pantoloan bersama Kejaksaan Negeri Palu pada Senin (21/09).

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah rokok ilegal, narkoba, kosmetik ilegal, dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kepala Bea Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Arifin.

Alimuddin menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender, lalu dimasukkan ke dalam tanah bersama cairan-cairan kosmetik dan bahan lain. Sedangkan untuk barang bukti lain berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.(adv/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler