Sigid Optimistis Seluruh Kada Dukung Keppres Guru dan Tendik Honorer jadi PNS

Senin, 22 Maret 2021 – 10:49 WIB
GTKHNK 35+ Kabupaten Cianjur mendapatkan dukungan dari bupati. Foto: dokumentasi GTKHNK 35+ for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengatakan, 70 persen kepala daerah di Indonesia mendukung aspirasi agar Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.

Sigid optimistis dukungan ini akan terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja GTK honorer Komisi X DPR dengan beberapa bupati yang salah satunya adalah Bupati Cianjur.

BACA JUGA: Honorer K2 Jateng Tolak PPPK, Minta Diangkat jadi PNS Lewat Keppres

"Hari ini (22/3) ada RDPU Komisi X dengan para kepala daerah. Semuanya pasti memberikan dukungan kepada GTKHNK35 ," kata Sigid kepada JPNN.com, Senin (22/3).

Menurut Sigid, sejatinya sebagian besar kepala daerah mendukung pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer usia di atas 35 tahun yang mengabdi di sekolah negeri menjadi PNS dengan payung hukum Keppres. Tentunya dengan mempertimbangkan masa pengabdian.

BACA JUGA: Ingin Guru Honorer Usia 35 di Atas jadi PNS, Ketua PGRI Singgung Pernyataan Mahfud MD

"Dukungan para kepala daerah masih terus akan bertambah," ujarnya.

Dia menyebutkan, di Jawa Barat 17 bupati/wali kota telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo supaya permohonan penerbitan Keppres pengangkatan menjadi PNS tersebut dikabulkan, termasuk bupati Cianjur.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: Disiapkan 1,3 Juta Formasi ASN

Sigid menegaskan, pihaknya juga memperjuangkan GTK honorer usia di bawah 35 tahun untuk mendapat gaji UMK dari APBN yang dibayar dengan sistem bulanan. 

GTKHNK 35+ mengusulkan untuk memasukan pasal-pasal tentang pengangkatan GTK honorer menjadi ASN dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Usulan lainnya adalah seluruh kepala daerah menyerahkan seluruh nama-nama GTK honorer yang ada di Dapodik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dimasukkan dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Ini merupakan bukti GTKHNK 35+ serius memperjuangkan GTK honorer dari sekolah negeri. Bahkan GTK honorer K2 yang belum lolos PPPK juga otomatis akan mendapatkan hasil dari perjuangan GTKHNK 35+," jelasnya.

GTKHNK 35+ telah mendapatkan dukungan Komisi II DPR RI, Komisi X DPR RI, Komite III DPD RI dan kepala Kantor Staf Presiden.

Sigid mengajak seluruh GTK honorer terus mengawal itu agar Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS segera terbit. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler