Sigid: Pemerintah Tidak akan Rugi Mengangkat Guru Honorer menjadi PPPK, Kami Sangat Kompeten

Kamis, 27 Mei 2021 – 13:20 WIB
Para pengurus GTKHNK35+ saat di Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Afirmasi passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 terus mendapatkan kritikan dari kalangan honorer.

Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menilai kebijakan afirmasi passing grade kompetensi teknis 15% bagi honorer di atas 35 tahun itu sangat tidak adil dan tidak bijaksana. 

BACA JUGA: Bu Titi: Seleksi PPPK 2021 untuk Honorer atau Pendatang Baru? Terbukti Afirmasi Tebang Pilih

"Pemerintah seharusnya mempertimbangkan lama pengabdian sebagai guru tenaga kependidikan honorer untuk segera diangkat ASN," ujar Sigid kepada JPNN.com, Kamis (27/5).

Poin 75 dari total 500 passing grade kompetensi teknis itu, menurut Sigid, sangat merugikan para honorer . Menurutnya, menjadi GTK honorer bukan pekerjaan mudah. 

BACA JUGA: Kabar Gembira, Lowongan Guru PPPK Lebih Banyak di Sini

Selain itu, Sigid menegaskan para honorer saat ini bukan dalam tahapan sebagai pencari kerja. 

"Kami saat ini bekerja. Mampu tidak lulusan pendidikan profesi guru (PPG) menjadi guru honorer selama belasan bahkan puluhan tahun dengan bayaran rata-rata Rp400 ribu per bulan dengan beban kerja sama dengan PNS?," tuturnya.

BACA JUGA: Aturan Baru Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Wajib Tahu

Saat ini, lanjutnya, ada kesempatan pertama bagi honorer nonkategori menjadi ASN PPPK tetapi masih saja dipersulit. Kuota di daerah sedikit jumlahnya serta tidak semua mata pelajaran (mapel) bisa terakomodir.

Aktivis pendidikan dari Kabupaten Kuningan Jawa Barat ini menambahkan jika pemerintah benar-benar serius ingin menyelesaikan permasalahan honorer, maka seharusnya angkat seluruhnya khususnya GTKHNK 35 menjadi ASN tahun ini dengan mempertimbangkan lama pengabdian.

Menurutnya, data Dapodik bisa dijadikan acuan.

"Negara tidak akan rugi dan bangkrut mengangkat kami. Indonesia bisa tetap maju serta berkembang tanpa perlu mengesampingkan hak GTKHNK 35 menjadi ASN," bebernya.

Apabila tidak ada GTKHNK 35 , Sigid  yakin nasib proses belajar mengajar di sekolah-sekolah tidak bisa berjalan sebelumnya.

Dia menyarankan tes portofolio atau Diklat bisa dijadikan solusi dalam rekrutmen PPPK 2021 bagi GTKHNK 35 . Bukan dengan poin afirmasi 15%. 

"Hargai perjuangan dan bakti kami kepada negara selama belasan bahkan puluhan tahun ini," pungkas Sigid. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler