Sigid: PPPK Mirip Outsourcing, Tidak Cocok untuk Guru

Rabu, 10 Februari 2021 – 11:34 WIB
Para pengurus forum GTKHNK35+ saat di DPR RI. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho kembali menolak adanya PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Menurut dia, sistem kerja PPPK seperti outsourcing sehingga sangat tidak pantas disematkan kepada guru honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa ada apresiasi pemerintah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Eits, Abu Janda Jangan Senang Dulu, Gaya Kepemimpinan AHY di Demokrat Disentil, Aplikasi Berbahaya

"PPPK itu tidak cocok untuk profesi guru apalagi regulasinya tidak berpihak kepada guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer khususnya dari sekolah sekolah negeri," ujar Sigid kepada JPNN.com, Rabu (10/2).

"PPPK hampir sama dengan outshourcing. Setiap tahun perlu perpanjangan kontrak dan ini bisa membuka keran para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi KKN dalam proses perpanjangan SK PPPK," sambungnya. 

BACA JUGA: Senangnya, PPPK Ada Kenaikan Gaji Berkala seperti PNS

Belum lagi ancaman PHK yang membuat guru honorer khawatir. Itu sebabnya mereka menolak PPPK dan minta Keppres pengangkatan PNS.

Sigid yang juga pengurus pusat GTKHNK 35 Indonesia ini menambahkan, saat ini yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah mengoptimalkan program rekrutmen satu juta guru.

BACA JUGA: SE Terbaru MenPAN-RB: PNS dan PPPK Dilarang ke Luar Daerah

Tendik honorer juga perlu diakomodir serta diperhatikan nasibnya. Untuk GTKHNK 35 perlu ada pengangkatan melalui jalur khusus yaitu Keppres PNS sebagai penghargaan atas pengabdian mereka. 

"Bila memang tetap harus tes bisa diarahkan untuk tes administrasi saja dan tidak perlu lagi tes kompetensi sebagai standar kelulusan," ucapnya. 

Sampai saat ini menurut Sigid, sudah 70% kepala daerah di seluruh Indonesia yang turut mendukung GTKHNK 35 untuk diangkat PNS melalui Keppres. Juga dukungan dari Komisi II dan Komisi X DPR RI.

Mengenai permasalahan guru honoreryang tidak linier, Sigid mengusulkan agar diarahkan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) atau program lainnya. 

"Yang terpenting itu mendapatkan SK PNS supaya tidak terdepak dan tidak terkatung-katung nasibnya," tandas guru honorer di Kabupaten Kuningan, Jabar ini. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler