Sikap DPP K-SARBUMUSI Terkait Kenaikan Cukai Rokok, Tegas!

Jumat, 17 September 2021 – 11:50 WIB
Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-SARBUMUSI) Soeharjono. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-SARBUMUSI) menyikapi langkah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang berencana menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021.

Wakil Presiden K-SARBUMUSI Soeharjono menyampaikan delapan pointers dalam menyikapi rencana kenaikan cukai rokok 2021 sebagai berikut:

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi di Dumai dan Kediri, Sikat 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Pertama, saat ini ada sekitar 7 juta petani dan pekerja tembakau yang harus menghidupi keluarganya. Bila kenaikan cukai rokok kembali dilakukan pemerintah tahun ini, penyerapan hasil panen akan anjlok 30 persen.

“Ini hantaman yang sangat berat untuk petani dan pekerja di sektor tembakau,” kata Soeharjono dalam siaran persnya, Jumat (17/9).

BACA JUGA: Petugas Bea Cukai Amankan Batang Rokok Ilegal di Sumatera Utara dan Jawa Barat

Kedua, dalam kondisi sekarang kenaikan cukai tidak akan efektif menaikan penerimaan negara. Makin cukai rokok naik, harga rokok menjadi makin tinggi, penjualan rokok menjadi makin susah.

Akhirnya yang laku di pasaran adalah rokok rokok ilegal yang tidak menggunakan label cukai. Akibatnya penerimaan negara dari sisi cukai tidak akan efektif.

BACA JUGA: Terancam Dampak Kenaikan Cukai, Serikat Pekerja Rokok Bersurat ke Jokowi

Ketiga, kenaikan cukai rokok di saat yang tidak tepat dikhawatirkan justru akan makin memperparah derajat kesehatan kepada perokok karena perokok akan cenderung memilih rokok dengan kualitas yang lebih buruk (hal ini tidak sejalan dengan tujuan kenaikan cukai untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat).

Keempat, tingkat pengangguran terus meningkat sebagai dampak pandemi covid-19, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2021 diperkirakan naik ke kisaran 7,15 persen-7,35 persen.

Tingkat pengangguran terbuka di Agustus 2021 akan lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pengangguran pada Agustus 2020 yaitu sebesar 7,07 persen, dan Februari 2021 yang mencapai 6,26 persen.

Kelima, berdasarkan poin-poin pemikiran diatas DPP K-SARBUMUSI menyatakan menolak rencana pemerintah Cq Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok tahun 2021.

Keenam, untuk menutupi defisit anggaran pemerintah hendaknya bisa dicarikan dari sumber penerimaan lain yang tidak berdampak pada penyediaan lapangan kerja. Terlebih masyarakat masih dihimpit berbagai kesulitan akibat pandemik

Ketujuh, di tengah kesulitan masyarakat pemerintah bisa melakukan penghematan untuk berbagai anggaran pemerintah, memperketat pengawasan sehingga bisa meminimalisir korupsi dan pengeluaran anggaran yang tidak perlu.

“Kedelapan, bila diperlukan pemerintah juga bisa menaikan pajak untuk orang-orang kaya serta mengurangi gaji para pejabat sebagai bentuk solidaritas atas kesulitan yang tengah dirasakan masyarakat,” ujar Soeharjono.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler