Petugas Bea Cukai Amankan Batang Rokok Ilegal di Sumatera Utara dan Jawa Barat

Rabu, 15 September 2021 – 19:55 WIB
Bea Cukai musnakan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan miras. Foto: dok: humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengamankan barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah pengawasan. Kali ini, petugas Bea Cukai wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, petugas Bea Cukai di Sumatera Utara menggagalkan sejumlah kasus peredaran barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Optimalkan Layanan Ekspor ke Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

“Tim operasi pengawasan cukai mengamankan 34.500 batang rokok ilegal dan 193,755 liter minuman keras ilegal di Deli Serdang. Sementara itu tim operasi Bea Cukai Medan menggagalkan 956.000 batang rokok ilegal dan Sibolga mengamankan 83.200 batang rokok ilegal,” ujar Firman.

Dari ketiga penindakan tersebut, Bea Cukai Sumut mengamankan barang kena cukai ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp1.778.063.900,00 dengan potensi kerugian negara Rp902.122.400,00.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Masyarakat Agar Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Selain di wilayah Sumut, petugas Bea Cukai juga mengamankan sejumlah rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.

Penindakan pertama dilakukan di wilayah Cikarang Barat yang mengamankan 204.380 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp137 juta.

BACA JUGA: Begini Strategi Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Kemudiana di wilayah Cibitung petugas mengamankan 161.200 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp108 juta.

Penindakan serupa juga dilakukan di Bekasi Timur. Sebab, petugas mengamankan 103.000 batang rokok ilegal di sebuah perusahaan jasa titipan di daerah itu.

Firman menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp70 juta.

Melalui kegiatan operasi gempur itu diharapkan agar para penjual eceran turut berperan aktif menghentikan peredaran rokok ilegal.

Diketahui beberapa ciri umum rokok ilegal di antaranya tidak dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dari yang seharusnya, dan tidak dilekati pita cukai.

Selain melakukan penindakan rokok ilegal, Firman secara konsisten memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha di bidang cukai untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal itu.

"Kami juga memberikan pemahan untuk tidak memproduksi rokok ilegal karena merupakan tindakan melanggar hukum,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Fasilitasi Pelaku UMKM untuk Ekspor


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler