Sikap Legislator Revisi UU KPK Ini, Rugikan Parpol

Jumat, 09 Oktober 2015 – 10:29 WIB
Gedung Anggota DPR RI yang tak mendukung pemberantasan korupsi dan pelemahan KPK/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, langkah 45 anggota DPR yang  menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlihatkan surutnya langkah para anggota dewan tersebut pada upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

"Satu tahun duduk di parlemen, komitmen 45 anggota DPR tersebut terhadap pemberantasan korupsi ternyata surut. Harapan rakyat akan adanya perbaikan pemerintahan yang lebih bersih bebas korupsi, ternyata justru mundur ke belakang dengan adanya gerakan pelemahan KPK ini," ujar Masykurudin, Jumat (9/10).

BACA JUGA: RUU Ini Dinilai Mengerikan Bangsa dan Negara

Masykurudin sangat menyayangkan hal ini, karena ke 45 anggota dewan tersebut paling tidak dipercaya 2.624.870 pemilih yang mencoblos mereka pada pemilu lalu, untuk membawa perubahan lebih baik bagi Indonesia ke depan. 

Karena itu tidak heran pengingkaran terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang diperlihatkan para anggota dewan tersebut, kata Masykurudin, akan berdampak pada sejumlah aspek. Termasuk dalam pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada 9 Desember mendatang.

BACA JUGA: Agar Gaung Pilwali Surabaya Antara Risma dan Lawannya Makin Seru

"A‎pabila mendasarkan pada representasi dari 45 anggota DPR ini, maka terdapat 47 kabupaten/kota dari daerah pemilihan mereka masing-masing yang sedang melaksanakan Pilkada serentak," ujarnya.

Pengingkaran kata Masykurudin, akan berpengaruh langsung terhadap elektabilitas partai politik di daerah Pilkada dan kerugian besar bagi partai politik yang tidak dapat mengendalikan sikap anggotanya, lebih-lebih karena mengkhianati pemilihnya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Selamat! Fadli Zon Jadi Presiden GOPAC

BACA ARTIKEL LAINNYA... SERU: Fraksi di DPR Saling Menyerang Soal Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler