JAKARTA- -- Mahkamah Agung (MA) tetap kukuh pada sikapnya, hanya mengakui PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai wadah tunggal organisasi advokatMenurut Kasubag Humas MA Eddy Yulianto, sesuai UU Advokat, seorang pengacara yang ingin menjalankan tugasnya sebagai advokat, wajib disumpah oleh ketua Pengadilan Tinggi setempat dalam sidang terbuka
BACA JUGA: Istri Gayus Terseret, Segera Diperiksa
Advokat yang akan disumpah itu hanya dari lembaga resmi yaitu PERADI."Bagi advokat yang ingin disumpah oleh PT, harus melakukan verifikasi ke PERADI
BACA JUGA: Tagih Janji KPK Usut Bantuan Bencana
Pernyataan ini terkait masih terjadinya perselisihan antara KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan PERADI.Diakuinya, antara anggota KAI dan PERADI hingga saat ini masih belum akur
BACA JUGA: MK Tak Akan Ganggu Kerja Tim Refly
"Ketua MA telah meminta advokat untuk bersatu dalam PERADI sebagaimana telah disepakati bersama di hadapan Ketua MAImbauan tersebut menyusul masih terjadinya polemik di tubuh KAIKarena itu, harus diselesaikan di wadah tunggal yang sudah dibentuk," ucapnya.Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara No: 014/PUU-IV/2006 menjelaskan bahwa kedelapan organisasi pendiri PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia wadah tunggal organisasi advokat) masih tetap eksis, namun kewenangannya sebagai organisasi profesi advokat, yaitu dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan advokat telah dialihkan menjadi kewenangan PERADI
Dalam putusan itu, MK telah secara tegas menyatakan, Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi AdvokatSehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Berencana Ambil Alih Kasus Gayus
Redaktur : Tim Redaksi