Tagih Janji KPK Usut Bantuan Bencana

Kamis, 11 November 2010 – 18:31 WIB

JAKARTA -- Herman Jaya Harefa, penanggung jawab LSM Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara, menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan tsunami Kabupaten Nias 2006Soalnya, sampai sekarang penanganan kasus tersebut tidak jelas.

Padahal, kata Herman, kasus ini dilaporkan sejak 2008 lalu ke KPK

BACA JUGA: MK Tak Akan Ganggu Kerja Tim Refly

Kemudian, pada 12 Nopember 2009, KPK sudah memulai penyelidikan dengan mengeluarkan Sprin
Lidik-64/01/11/2010.

"Penyelidikan sudah berjalan satu tahun

BACA JUGA: KPK Belum Berencana Ambil Alih Kasus Gayus

Besok tepat setahun, tetapi masih tidak ada kabar
Kita tadi coba ketemu Pak Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK) tetapi tidak ketemu," katanya saat dijumpai di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11).

Pihaknya mendesak agar KPK segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan serta mengumumkan nama tersangka sebagaimana yang pernah dijanjikan.

Penuntasan kasus korupsi dana bencana ini dinilai sangat penting agar kasus serupa tidak terulang pada bencana lain seperti Merapi dan Mentawai

BACA JUGA: Pengusutan Bisa Merembet ke Perwira

Kasus Nias dianggap sebagai bahan pembelajaran yang baik bagi daerah lain.

Menurut Herman, dalam memantau penanganan kasus ini pihaknya sudah berunjuk rasa sembilan kaliJika dalam tempo dua minggu ke depan masih belum ada kejelasan, pihaknya akan kembali menggelar aksi"Kami akan tunggu penjelasan pimpinan KPK dalam dua minggu iniKalau belum ada kejelasan, kami akan teriak lagi, mendatangkan masyarakat Nias," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari bantuan anggaran pemberdayaan masyarakat Nias pasca-bencana tahun 2004Menkokesra memberikan dana Rp9,4 miliar dari APBNSelanjutnya, pelaksanaan anggaran tersebut dinilai sarat praktik korupsi melalui penggelembungan harga dan pengalokasian yang tidak sesuai kebutuhan.

Selain itu, penggunaan anggaran juga diduga dilaksanakan langsung oleh Bupati, Binahati Baeha dan istrinya, Leni Trisandi bersama Kabag Umum Pemkab Nias, Baziduhu Ziliwu tanpa mengindahkan Kepres 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan penyedia barang dan jasa pemerintah.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Suap, Refly Ditenggat 8 Desember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler