jpnn.com, JAKARTA - Dua oknum TNI Praka AKG dan Prada YW bakal mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan TNI AD atas ulah mereka menyalahgunakan amunisi di daerah penugasan.
Sikap Mabes TNI AD itu disampaikan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/6).
BACA JUGA: Ini Asal Amunisi yang Dijual Oknum TNI Praka AKG kepada KKB, Alamak
"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat Penyalahgunaan amunisi," kata Brigjen Tatang Subarna.
BACA JUGA: Ingat! PNS Belum Merata, Banyak yang Bergantung kepada Honorer
Tatang menegaskan penyalahgunaan amunisi merupakan tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Pada hari Selasa (7/6) lalu tim gabungan TNI-Polri menangkap Praka AKG di Sugapa, Intan Jaya, Papua, atas dugaan penjualan 10 butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata alias KKB.
BACA JUGA: VCS ASN Lombok Utara Tersebar, Ada Cuplikan Begini
Peluru itu dijual Praka AKG kepada kelompok KKB di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa.
Kemudian, pada Rabu (8/6), Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih menangkap Prada YW, anggota Yonif RK 751/VJS.
Prada YW ketahuan membawa 44 butir amunisi di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav. Herman Taryaman menyebut Prada YW diamankan oleh petugas pengamanan bandara.
Saat itu, YW yang berada di pintu keberangkatan kedapatan membawa barang berupa amunisi.
Tindakan Prada YW dilaporkan petugas bandara kepada kesatuannya, Yonif 751/VJS di Sentani.
BACA JUGA: Detik-Detik Mahasiswa Semarang Kejang saat Tidur Bareng Wanita, Lalu Meninggal
Herman mengatakan Prada YW kedapatan membawa 44 butir amunisi yang terdiri atas 42 butir kaliber 5,56 dan dua butir peluru hampa kaliber 5,56.
Brigjen Tatang memastikan kedua oknum TNI AD itu bakal diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini, penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Tatang. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam