Sikap Mahfud MD soal Polemik Penghapusan Honorer, Pegawai Non-ASN Perlu Tahu 

Sabtu, 25 Juni 2022 – 04:55 WIB
MenPAN-RB ad interim Mahfud MD memberikan pandangannya soal polemik penghapusan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar publik tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik penghapusan honorer.

Saat ini, pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia. 

BACA JUGA: Mahfud MD Dapat Mandat Mengurus Pegawai Non-ASN, Penghapusan Honorer Batal?

Tentunya, kata Mahfud, tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

"Tidak perlu mencari siapa yang salah, tetapi harus menyelesaikan masalah ini bersama," tegas Mahfud MD yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6).

BACA JUGA: Daerah Ini Kekurangan 1.930 Guru, tetapi Tenaga Honorer Malah Dihapus

Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

BACA JUGA: Solusi untuk Honorer Terdampak SE MenPAN-RB, Selain 15 Jenis Pekerjaan, Keren!

"Instansi pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya kata Mahfud adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. 

Skema ini, lanjutnya, dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023," ungkap Mahfud, dalam rakor yang dihadiri perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler