Solusi untuk Honorer Terdampak SE MenPAN-RB, Selain 15 Jenis Pekerjaan, Keren!

Jumat, 24 Juni 2022 – 14:14 WIB
Massa Honorer K2 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10). Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS. Foto : Ricardo

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus mencari solusi terbaik untuk tenaga honorer yang berpotensi terdampak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Tercatat sebanyak 11.425 tenaga honorer di Pemprov Sulsel terancam kehilangan pekerjaan pada November 2023 mendatang.

BACA JUGA: Disiapkan 15 Jenis Pekerjaan untuk Honorer Terdampak SE MenPAN-RB, Apa Saja? Klik

Belasan ribu tenaga honorer itu berpotensi terdampak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei.

SE MenPAN-RB tersebut memerintahkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan penghapusan tenaga honorer.

BACA JUGA: 200 Ribu Honorer K2 Administrasi & Teknis Lainnya jadi PNS atau PPPK, Asalkan...

Surat Edaran itu merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berdasar regulasi tersebut, per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai selain yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: 90 Ribu Honorer Satpol PP Usia 35 Tahun ke Atas Tolak jadi PPPK, Maunya...

Pemprov Sulsel sudah menyiapkan 15 jenis pekerjaan bagi tenaga honorer yang hingga November 2023 tidak berubah statusnya menjadi PPPK atau CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengatakan ada 15 jenis pekerjaan yang bakal disiapkan untuk tenaga honorer yang terdampak SE MenPAN-RB.

"Kami sudah melakukan kajian jauh hari. Kami pun dapat 15 jenis pekerjaan untuk tenaga honorer," kata Imran Jauzi, Jumat (24/6).

Kendati demikian, Imran Jauzi mengungkapkan 15 jenis pekerjaan itu tidak mungkin mengakomodir 11.425 tenaga honorer di Pemprov Sulsel.

Pihaknya berencana memberikan modal usaha bagi tenaga honorer. Modal tersebut diutamakan bagi honorer yang tidak terakomodir di 1 jenis pekerjaan yang disiapkan.

"Kami akan buatkan langkah-langkah dengan membekali mereka sebuah keterampilan kewirausahaan," tambah Imran Jauzi.

Namun, cara tersebut perlu mendapatkan persetujuan Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel karena menyangkut pendanaan atau anggaran yang harus disiapkan.

"Memang perlu disetujui oleh pihak DPRD dan Pemprov. Di sini tenaga honorer diberikan modal kerja, ekonomi kreatif, sehingga mereka bisa mandiri," terang Imran.

Sebelumnya, Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Wilayah Sulawesi Selatan terus berjuang agar kebijakan penghapusan tenaga honorer dibatalkan.

"Sesuai dengan instruksi (PHK2I) pusat, kami akan terus melakukan penolakan penghapusan tenaga honorer," kata Korwil PHK21 Sulsel Sumarni.

PHK21 Sulsel berharap bisa melakukan audiensi dengan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk menyampaikannya keluhan dan keinginan para tenaga honorer. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler