Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas, Tahun Ini Karpet Merah Pemda

Selasa, 02 April 2024 – 16:25 WIB
Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan komitmennya dalam penuntasan masalah honorer yang ditenggat hingga akhir Desember 2024.

Salah satu komitmennya adalah dengan memprioritaskan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) dalam pengangkatan PPPK 2024.

BACA JUGA: Anas & Nadiem Bertemu, Jutaan Non-ASN dan Honorer K2 Wajib Tahu, Pengangkatan Dikebut

"Penuntasan honorer dan pemenuhan kebutuhan formasi di perguruan tinggi negeri yang sudah sangat mendesak menjadi salah satu prioritas kami," kata Menteri Nadiem di Jakarta, Selasa (2/4).

Dia menambahkan dalam 10 tahun terakhir penambahan alokasi formasi sangat terbatas, sedangkan gelombang pensiun tenaga pendidikan (tendik) sangat besar dan kebutuhan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah mahasiswa.

BACA JUGA: Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya

Yang tidak kalah penting adalah pemenuhan tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan Kemendikbudristek, antara lain klinik, poliklinik, rumah sakit pendidikan, dan rumah sakit gigi dan mulut di lingkungan perguruan tinggi negeri.

“Kebutuhan memang sudah cukup darurat ya kebutuhan kita untuk formasi dosen. Jadi, ini akan sangat membantu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi kita dan juga meningkatkan kualitas kinerja Kemendikbudristek juga," tuturnya.

BACA JUGA: Guru Honorer Tak Dapat Formasi PPPK 2024, Dirjen Nunuk: Tidak Akan Dialihkan ke Paruh Waktu

Dia menambahkan Kemendikbudristek punya keinginan besar menyelesaikan guru honorer yang ada di sekolah negeri dan tendik segera diangkat PPPK. Namun, semuanya tergantung pemda.

Senada itu, Direktur jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan tahun ini menjadi karpet merah bagi pemda. Kemendikbudristek sudah mengajukan formasi kebutuhan formasi PPPK 2024 yang cukup besar.

Sayangnya, usulan Pemda tahun ini sangat minim, bahkan lebih rendah dari formasi PPPK 2021 hingga 2023.

Dirjen Nunuk menyampaikan Kemendikbudristek membutuhkan formasi guru PPPK 2024 sebanyak 419.146. Yang diusulkan Pemda hanya sekitar 170 ribu, sehingga  terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi guru PPPK. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.633 prioritas satu (P1) yang merupakan peserta lulus passing grade seleksi PPPK 2021.

"Misi kami sebenarnya ingin menuntaskan P1 dan guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah negeri, makanya pengadaan guru ASN tahun ini kami fokuskan kepada PPPK," terang Dirjen Nunuk.

Sayangnya, untuk P1 saja yang sebenarnya harus dituntaskan pemda, tidak semua diusulkan. Dari sisa 14.070 P1, yang bisa terakomodasi tahun ini sebanyak 11.437 formasi. Sisanya 2.633 formasi tidak diusulkan. 

Dirjen Nunuk mengatakan untuk menuntaskan P1 dan guru honorer ini, Kemendikbudristek tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga yang tergabung dalam panitia seleksi nasional (Panselnas). 

"Kalau kami maunya guru honorer dituntaskan semuanya dan diangkat PPPK," ucapnya. 

Jika semuanya tuntas, lanjut Dirjen Nunuk, baru pengisian formasi guru ASN berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan turunannya PP Manajemen ASN.

Bagaimana dengan honorer tendik? Dirjen Nunuk mengungkapkan usulan yang diajukan Kemendikbudristek sebanyak  82 ribu formasi PPPK tendik.

Formasi PPPK ini mengakomodasi honorer tendik lulusan SD, SMP, SMA, D3 hingga sarjana. 

Dirjen Nunuk menambahkan pengusulan formasi PPPK tendik ini diprioritaskan bagi pemda yang hampir menyelesaikan pengangkatan guru honorernya terutama P1, honorer K2, dan pendidik di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun. 

"Jadi, sebenarnya ini formasi untuk tendik ini bisa diambil daerah yang sudah menjelaskan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK atau paling tidak jumlahnya tinggal sedikit saja, " ujarnya. 

Jika masih banyak guru honorernya, Dirjen Nunuk meminta pemda untuk menuntaskan dahulu P1, honorer K2, dan guru honorer yang bekerja di sekolah negeri minimal masa kerja 3 tahun. 

Namun, jika anggaran mencukupi, pemda bisa mengajukan formasi untuk tendik dan guru semaksimal mungkin. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler