Sikap MUI Dinilai Sudah Tepat, Proses Hukum Harus Jalan

Rabu, 12 Oktober 2016 – 18:58 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai, sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terhadap omongan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal Surat Al Maidah ayat 51, sudah tepat. 

"Karena MUI punya otoritas penuh sebagai representasi umat Islam untuk memberikan interpretasi terhadap dugaan penistaan agama Islam," ujar Pangi kepada JPNN, Rabu (12/10).

BACA JUGA: Kontroversi Ahok jadi Momentum Paslon Lain Dekati Pemilih Muslim

Karena itu meski petahana yang akrab disapa Ahok tersebut telah meminta maaf, Pangi menilai kasus hukumnya tetap perlu diproses. 

Pasalnya, sejumlah pihak telah melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, terkait omongannya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Prestasi Ahok Roboh karena Mulutnya Ceroboh

"Jadi penegakan hukum harus terus berlanjut. Bagaimanapun, law enforcement tetap penting, supaya ke depannya hukum nasional semakin berjalan dengan baik," ujar Pangi. 

Menurut Pangi, kalau kekuasaan masih di atas  realitas hukum atau hukum tunduk pada kehendak kekuasaan, maka yang terjadi demokrasi kriminal. Akhirnya muncul ketidakteraturan. 

BACA JUGA: Politikus Golkar Sebut Ahok Sudah Cacat Moral, Bahkan...

"Jadi saya kira Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga mestinya tegas dan keras mengingatkan Gubernur Ahok. Jangan terjadi pembiaran seperti sekarang," ujar Pangi.

Sebagaimana diketahui, MUI telah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait omongan Ahok, Selasa (11/10) kemarin. 

MUI antara lain menyebut, “menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil Surat Almaidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin, adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.” (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Balon Kada DKI Acungi Jempol Pada Kapolda Iriawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler