jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem di MPR RI belum melihat urgensi dilakukannya amendemen terhadap UUD 1945.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari.
BACA JUGA: Pernyataan Hamdan Zoelva Tegas Banget Soal Amendemen UUD 1945
Dia menilai gagasan amendemen terbatas hanya untuk satu atau dua pasal sulit dilakukan karena norma konstitusi saling berkaitan.
"Sikap NasDem sudah jelas terkait usulan amendemen terbatas terhadap UUD RI 1945, kami melihat saat ini belum ada urgensi untuk dilakukan amendemen konstitusi," ujar Taufik Basari di Jakarta, Selasa (24/8).
BACA JUGA: Khawatir Timbul Gejolak Sosial Jika Muhammad Kece Tak Ditangkap
Menurut Taufik, keinginan melakukan amendemen terbatas hanya untuk memunculkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak bisa dilakukan tanpa berdampak kepada sistem ketatanegaraan saat ini.
Seperti kedudukan MPR sebagai lembaga negara serta kedudukan dan pertanggungjawaban presiden.
BACA JUGA: PBB Ikut Soroti Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece
Taufik juga menyebut amendemen terbatas hanya akan selalu berpotensi membuka kotak pandora untuk melakukan perubahan pada pasal-pasal lain.
"Namun, karena perubahan amendemen harus berbasiskan kepada adanya kebutuhan dengan keinginan yang kuat dari rakyat, maka suara rakyat harus terlebih dahulu didengarkan," ucapnya.
Taufik Basari mengatakan amendemen UUD 1945 boleh saja dilakukan karena Pasal 37 UUD RI 1945 memberikan peluang.
Namun untuk memutuskannya harus ada pelibatan publik secara luas.
Tidak bisa hanya ditentukan pimpinan MPR atau sebagian fraksi di MPR saja.
Dia menilai, idealnya ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat karena amendemen konstitusi berbeda dengan pembuatan undang-undang.
"Konstitusi adalah hukum dasar, karena itu melakukan amendemen konstitusi berarti melakukan perubahan fundamental yang akan mempengaruhi sistem tata negara dan proses kebangsaan kita," katanya.
Menurut dia, kebutuhan amendemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elit sehingga gagasan amendemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan MPR.
Dia menjelaskan keinginan melakukan amendemen kelima secara terbatas yang muncul saat ini tidak berangkat dari sebuah evaluasi bersama rakyat.
Hal itu menurut dia berbeda dengan dengan amendemen kesatu hingga keempat 1999-2002, yang merupakan satu rangkaian, yang didasarkan satu kebutuhan mendesak melakukan perubahan sistem bernegara setelah terjadi reformasi 1998.
"Karena itu konsultasi publik yang masif harus dilakukan agar gagasan amandemen ini menjadi diskursus publik dan memiliki landasan kebutuhan yang kuat."
"Namun karena masa pandemi ini tentu tentu sulit berharap konsultasi publik dapat berlangsung optimal, karena itu tidak tepat jika mendorong amandemen konstitusi di tengah pandemi seperti ini," katanya.
Taufik menegaskan bahwa NasDem akan bertanya kepada rakyat, karena kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Taufik menyebut selama belum ada kebutuhan yang kuat dari rakyat, maka belum perlu untuk melakukan amendemen kelima terhadap UUD 1945.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang