jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva menyoroti munculnya wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2027 karena alasan pandemi COVID-19.
Menurutnya, pandemi tidak bisa menjadi alasan melakukan amendemen UUD 1945 demi menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
BACA JUGA: Heboh Warga-Aparat TNI Saling Pukul, Tolong Lihat Secara Utuh
Hamdan mengakui, amendemen konstitusi sangat mungkin dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
"Namun, apakah bangsa ini dalam keadaan darurat," ujar Hamdan dalam Kajian Islam dan Konstitusi bertema 'Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027' yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Selasa (24/8).
BACA JUGA: Top! Tokoh Ini Masuk Kandidat Potensial Pilpres 2024 Versi Fixpoll
Dia menilai kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden, maka penundaan pemilu dengan alasan pandemi bukan merupakan alasan signifikan.
Hamdan yang pernah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengutarakan bahwa pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga sekarang bukan keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu.
BACA JUGA: Harga Swab PCR di Indonesia Sudah Murah, India Lebih Rendah Lagi
Karena negara masih dapat melaksanakan pemilu.
"Dalam teori hukum negara dalam keadaan darurat itu adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan," ucap Hamdan yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini.
Dia menegaskan bahwa alasan-alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi.
Apalagi terkait dengan penundaan pemilu.
"Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara," katanya.
Hamdan berpendapat MPR RI bisa melakukan perubahan UUD terkait dengan penundaan pemilu, asalkan negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh," katanya menjawab pertanyaan Titi Anggraini selaku pemandu program Kajian Islam dan Konstitusi Salam Radio.
Dengan demikian, kata Hamdan, tidak ada alasan pembenaran mengubah konstitusi gegara pandemi lantas menunda pemilu dari 2024 ke 2027.
Sebab, jika amendemen UUD 1945 bertujuan untuk menunda pemilu, setidaknya ada perubahan pada Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang