Desak RUU Perdagangan Segera Kelar

Rabu, 10 November 2010 – 07:22 WIB

JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan yang mutakhir, sebab selama ini yang digunakan adalah Undang-undang Perdagangan peninggalan Belanda

"Ini harus segera dirampungkan, dan Komisi VI akan segera menyelesaikan undang-undang tersebut," kata anggota Komisi VI dari F-PDIP Sukur Nababan kepada INDOPOS (grup JPNN), di Jakarta, kemarin (9/10).

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sudah disepakati diselesaikan pada 2010

BACA JUGA: PPP Tak Ikut Kunker ke Belanda

Namun, hingga sekarang belum juga rampung
Padahal sudah masuk dalam program legislasi nasional 2010

BACA JUGA: PKS Kritik Balik PPP



Akibat tidak adanya undang-undang perdagangan yang baru, maka peraturan hanya dibuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
"Perpres dan Permendag itu kesannya kayak dibuat sesuka sukanya saja," ujarnya.

Contohnya, lanjut Sukur, Permendag No 39/2010 tentang diizinkannya produsen dalam negeri mengimpor barang

BACA JUGA: Konfederasi Gerindra Dinilai Masih Lemah

Permendag ini akan membuka keran impor barang jadi seluas-luasnya masuk ke Indonesia.

Dengan permendag ini, maka yang terancam adalah industri dalam negeri sebab mereka tidak akan bisa bersaing dengan barang imporPermendag ini juga disebut-sebut bentuk dari pasar bebas yang tidak terkendali dan tidak mengenal aturanPadahal, dalam pasar bebas sekalipun, pemerintah harus intervensi"Pemerintah harus di depan melindungi produk dalam negeri," ujarnya(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu DL Sitorus Belum Menyerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler