JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan yang mutakhir, sebab selama ini yang digunakan adalah Undang-undang Perdagangan peninggalan Belanda
"Ini harus segera dirampungkan, dan Komisi VI akan segera menyelesaikan undang-undang tersebut," kata anggota Komisi VI dari F-PDIP Sukur Nababan kepada INDOPOS (grup JPNN), di Jakarta, kemarin (9/10).
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sudah disepakati diselesaikan pada 2010
BACA JUGA: PPP Tak Ikut Kunker ke Belanda
Namun, hingga sekarang belum juga rampungBACA JUGA: PKS Kritik Balik PPP
Akibat tidak adanya undang-undang perdagangan yang baru, maka peraturan hanya dibuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Contohnya, lanjut Sukur, Permendag No 39/2010 tentang diizinkannya produsen dalam negeri mengimpor barang
BACA JUGA: Konfederasi Gerindra Dinilai Masih Lemah
Permendag ini akan membuka keran impor barang jadi seluas-luasnya masuk ke Indonesia.Dengan permendag ini, maka yang terancam adalah industri dalam negeri sebab mereka tidak akan bisa bersaing dengan barang imporPermendag ini juga disebut-sebut bentuk dari pasar bebas yang tidak terkendali dan tidak mengenal aturanPadahal, dalam pasar bebas sekalipun, pemerintah harus intervensi"Pemerintah harus di depan melindungi produk dalam negeri," ujarnya(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu DL Sitorus Belum Menyerah
Redaktur : Tim Redaksi