Sikap Pimpinan KPK Mengambang, kok Tidak Mundur Sekalian?

Sabtu, 14 September 2019 – 05:17 WIB
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK mengembalikan tanggung jawab operasional lembaga antirasuah tersebut ke Presiden Jokowi.

Pakar Hukum Tata Negara, Juanda, mengatakan, Presiden Jokowi sebagai kepala negara harus segera memanggil seluruh pimpinan KPK.

BACA JUGA: KPK Serahkan Operasional Lembaga ke Presiden Jokowi

"Presiden harus memanggil komisioner KPK yang masih ada, kecuali yang sudah mengundurkan diri. Presiden harus memberikan ketegasan bahwa KPK tetap harus berfungsi seperti biasa," kata Juanda saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/9) malam.

Dia mengatakan, selanjutnya komisioner KPK harus memberikan arahan kepada seluruh pegawai bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan.

BACA JUGA: Pengamat Sarankan agar Presiden Memberhentikan Para Pimpinan KPK, Nih Alasannya

Jika komisioner KPK yang ada tetap tidak mau bekerja demi menjaga dan menyelamatkan KPK dan memilih mengundurkan diri, maka Presiden menurutnya dapat segera melakukan pelantikan komisioner KPK yang baru atau diawali dengan mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.

Adapun terkait dikembalikannya tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden oleh pimpinan KPK, maka secara fungsional segala fungsi, wewenang pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab Presiden.

BACA JUGA: Kompol Bambang Setuju Demonstran Copot Kain Hitam yang Dipasang Wadah Pegawai KPK

Meskipun pimpinan KPK tidak menyatakan mundur. Namun pengembalian mandat, lanjut Juanda, berarti pimpinan KPK enggan menjalankan mandat tersebut.

"Dan jika tidak mau menjalankan mandat sama sebenarnya KPK dalam kondisi stagnan. Artinya mereka secara fisik atau organ masih tetap komisioner tapi tidak menjalankan tugas lagi," kata dia.

Langkah pimpinan KPK itu, kata dia, bisa juga merupakan bentuk protes atas kejadian yang ada saat ini dan bisa pula sebagai strategi mendesak Presiden agar melakukan pembenahan keadaan.

Dia menilai pimpinan KPK mungkin protes terhadap mekanisme dan sikap yang diambil Presiden terhadap calon pimpinan KPK yang baru yang dianggap tidak sesuai dengan selera mereka dan dihasilkan melalui prosedur cacat.

Serta protes atas Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK. Presiden dianggap tidak merespons aspirasi mereka.

Dia menilai sebenarnya pengembalian mandat semestinya tidak boleh terjadi. Seharusnya, apapun yang terjadi komisioner KPK yang ada tetap menjalakan tugas secara normal sampai habis masa jabatan.

"Kalau komisioner menganggap tidak mampu bekerja lagi dengan kondisi tertentu sekarang ini, kenapa tidak mundur biar jelas sikap yang diambil, daripada mengambang seperti ini," jelasnya. (Rangga PAJ/ant/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler