jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan mendapat tunjangan dari pemerintah.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan pihaknya pengin segera menegaskan sikap agar isu tersebut tak berkembang liar di tengah publik.
BACA JUGA: PWI Pusat Ambil Alih Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel di Makassar
"UU Pers No 40/1999 menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun melarang wartawan menerima sesuatu apa pun dari sumber berita. Jadi, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ," katanya.
Sikap tersebut lahir setelah PWI Pusat mengadakan rapat, Jumat (1/7).
BACA JUGA: Sikap PWI Pusat Terkait Pembunuhan Shireen Abu Akleh
"Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrol?" imbuh Ilham.
Dewan Kehormatan PWI menilai usulan agar wartawan yang lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah muncul dari segelintir wartawan yang sesat pikir.
BACA JUGA: HPN 2022 Sukses, PWI Sampaikan Terima Kasih kepada Pemprov Sultra dan Seluruh Sponsor
"Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen," kata Ilham.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah dapat dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan.
"Bantuan bisa buat institusi, bukan personal wartawan," katanya.
Rapat DK PWI itu juga menyoroti program internal organisasi yang belum terlaksana seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk rapat kerja nasional PWI.
"Kalau ada yang perlu direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI 2023," kata Atal.
Pada rapat itu juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dhimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapat tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan