jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengungkapkan sikap Panglima TNI, Jenderal Moeldoko yang membuat pernyataan keras terhadap Malaysia patut diapresiasi.
Pernyataan itu terkait pemasangan tiang pancang sebagai pembangunan Mercusuar oleh Malaysia di Tanjung Datu. Panglima meminta Malaysia untuk membongkar tiang pancang tersebut atau TNI-lah yang akan membongkarnya.
BACA JUGA: IPW Desak Proyek Aneh Alkomsus Pam Capres Disetop
"Dalam konteks inilah pernyataan Panglima TNI patut diapresiasi. Bila Malaysia tidak melakukan pembongkaran maka sudah sewajarnya TNI sebagai penjaga kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia yang akan melakukan pembongkaran tiang pancang Malaysia," ujar Hikmahanto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu, (10/8).
Menurutnya, pernyataan keras Panglima TNI didasarkan pada Perjanjian Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia Tahun 1969 dan Konvensi Hukum Laut 1982 dimana Malaysia dan Indonesia telah meratifikasi.
BACA JUGA: PKB Tolak Keinginan Jokowi agar Menteri Lepas dari Parpol
Berdasarkan Perjanjian Landas Kontinen, pemasangan tiang pancang berada dalam koordinat hak berdaulat Indonesia.
Selanjutnya, tutur dia, berdasarkan Pasal 80 Konvensi Hukum Laut 1982 secara tegas disebutkan bahwa negara yang mempunyai hak berdaulat di landas kontinen mempunyai hak eksklusif untuk membangun dan memiliki kewenangan dan pengaturan atas instalasi yang dibangun di atasnya.
BACA JUGA: Perintah KPU Buka Kotak Suara Terindikasi Bermasalah
Menurut Hikmahanto, apabila Malaysia hendak membangun Mercusuar di wilayah Landas Kontinen Indonesia maka Malaysia wajib meminta izin kepada Indonesia.
"Malaysia, sepertinya mencoba untuk menunda dan mengulur-ulur waktu dalam membongkar tiang pancang meski telah dilakukan perundingan. Malaysia terlihat hendak bertahan dalam membangun Mercusuar dengan harapan pemerintah Indonesia akan lalai dalam perhatian dan pada gilirannya mengabaikan," imbuh Hikmahanto.
Ia mengatakan apabila dalam kurun waktu tertentu Malaysia tidak juga membongkar tiang pancang maka berdasarkan Pasal 80 Konvensi Hukum Laut 1982 Indonesia dapat membongkarnya.
Protes dan keberatan Malaysia terhadap tindakan Indonesia untuk membongkar tidak akan mungkin mengingat tiang pancang tersebut berada di landas kontinen Indonesia.
"Kalaupun saat ini otoritas Indonesia meminta Malaysia secara sukarela untuk membongkar tiang pancang tersebut, hal tersebut dalam rangka menjaga hubungan baik dan semangat solidaritas ASEAN," tegasnya. (flo/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gabung ISIS, Ketua Harian JAT Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi