Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu

Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB
MenPANRB Rini Widyantini mengungkap tantangan seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengambil sikap tegas terhadap pemda mbalelo dalam penyelesaian honorer.

Ini lantaran masih ada pemda yang enggan menyelesaikan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat jalur seleksi PPPK. 

BACA JUGA: MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ((KemenPAN-RB), bahkan mengeluarkan beberapa regulasi untuk mempercepat penuntasan honorer hingga Desember 2024.

"Jika dalam pelaksanaannya masih ada honorer yang tertinggal karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi tidak mengindahkan kebijakan tersebut, maka akan berdampak pada terhambatnya pengalihan status honorer atau pegawai non-ASN menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu," tutur MenPAN-RB Rini di Jakarta, Senin (30/12).

BACA JUGA: MenPAN-RB Rini: Semua Honorer TMS Diikutkan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Dia mengungkapkan salah satu prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan masalah 1,7 juta honorer K2 dan tenaga non-ASN yang masuk database BKN. Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dilaksanakan dalam dua periode.

Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

BACA JUGA: SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer

“Pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN, khususnya yang terdaftar dalam database BKN, agar dapat mengikuti seleksi baik pada periode pertama maupun kedua,” ujar Menteri Rini.

Namun dalam pelaksanaannya, Rini mengakui pemerintah menghadapi tantangan. Salah satunya ketidaksesuaian usulan formasi dengan data di database BKN. 

Selain itu, belum optimalnya penyerapan honorer pada pendaftaran periode pertama. Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.

Untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK, KemenPAN-RB telah mengeluarkan Keputusan MenPAN-RB No. 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024. 

Kriteria Tenaga Non- ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN ini mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I; tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.

"Saya mengimbau PPK instansi pusat dan daerah, termasuk para pengelola kepegawaian untuk tetap menyiapkan anggaran bagi honorer dan tenaga non-ASN baik yang lulus melalui PPPK penuh waktu maupun karena keterbatasan anggaran menjadikan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu," jelasnya.

MenPAN-RB Rini juga berharap para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah.

"Saya mohon Plt. Kepala BKN dan jajaran melakukan sosialisasi bersama dan mengedukasi seluruh kementerian, lembaga, dan daerah, dan para kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut agar masalah honorer ini bisa tuntas sesuai amanat UU 20 Tahun 2023," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler