Sikapi Pemilukada Tapteng, KPU Sumut Masih Bingung

Rabu, 13 April 2011 – 15:27 WIB

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Irham Buana Nasution, menilai, putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng), masih memiliki celah bagi munculnya multitafsirTerutama menyangkut posisi pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom, yang menurut putusan MK, termasuk yang harus diverifikasi dan klarifikasi persyaratan dukungan partainya.

Perdebatan bisa muncul lantaran Armand-Hotben tidak termasuk pasangan yang mengajukan gugatan ke MK

BACA JUGA: PAN Ibaratkan Dede Yusuf dengan Malin Kundang

Ini berbeda dengan pasangan yang juga dicoret KPU Tapteng, yakni Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, yang memang mengajukan gugatan.

"Pasangan Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom kan tidak mennggugat ke MK
Tapi pasangan ini yang direkomendasikan Bawaslu agar diikutsertakan," ujar Irham Buana Nasution saat dihubungi JPNN.
Karenanya, agar ada pemahaman yang sama terhadap seluruh institusi penyelenggara pemilukada terhadap putusan MK ini, Irham mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi ke MK

BACA JUGA: Dede Yusuf: Insya Allah, Lanjutkan!

"Agar tak ada lagi penafsiran," cetusnya
Selain ke MK, KPU Sumut juga akan membicarakan masalah ini dengan KPU Pusat dan Bawaslu.

Pemahaman yang sama penting, lanjut Irham, lantaran putusan MK ini punya implikasi yang tidak enteng

BACA JUGA: Dua Nama Digadang PKS Gantikan Arifinto

Jika hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya memunculkan pasangan calon baru, maka tahapan pemilukada akan diulang mulai dari tahapan penetapan pasangan calon yang berhak mengikuti pemilukada"Kalau nanti ada calon baru, ya harus kampanye lagi, harus cetak kertas suara lagi, dan berbagai logistik lainnya," ujar IrhamSudah tentu, konsekuensi juga pada aspek pembiayaan.

"Kalau hasil verifikasi dan klarifikasi sama (Albiner-Steven dan Armand-Hotben dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat dukungan partai, red), tak akan berpengaruh apa-apa," ujar Irham.

Seperti diketahui, sebagaimana nasib pasangan Albiner Sitompul-drSteven P.BSimanungkalit, pasangan IrMuhammad Armand Effendy Pohan-IrHotbaen Bonar Gultom, M.M.A, juga dicoret sebagai bakal calon oleh KPU Tapteng.  Hanya saja, dari yang dicoret itu, hanya Albiner-Steven yang menggugat ke MK.  Pemilukada Tapteng dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Tandjung.

Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan pada sidang Senin (11/4)MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calonYakni pasangan Dina Riana Samosir -DrsHikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-drSteven P.BSimanungkalit, IrMuhammad Armand Effendy Pohan-IrHotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-HSukran Jamilan Tanjung, S.E.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasiHasilnya harus diserahkan ke MK"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MKIrham mengaku saat ini pihaknya sedang menganalisis putusan yang menurutnya cukup 'unik' itu.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, membeberkan hasil pengecekannya terhadap pelaksanaan pemilukada TaptengBambang, yang belum lama menjadi ketua Bawaslu menggantikan Nur Hidayat Sardini itu, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Tapteng.

Bawaslu, sebut Bambang, juga telah merekomendasikan ke KPU Pusat agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk mengadili ketua dan anggota KPU TaptengBawaslu juga merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Kursi Gubernur, Dede Yusuf Loncat ke Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler