Sikapi Putusan MK, PDIP Bakal Lakukan Kajian dan Evaluasi dalam Rangka Revisi UU Pemilu

Kamis, 15 Juni 2023 – 18:06 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan parpolnya akan melakukan kajian dan evaluasi sebelum memutuskan perlu atau tidaknya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu di parlemen agar sistem demokrasi di Indonesia bisa menerapkan proporsional tertutup.

Dia mengatakan itu demi menjawab pertanyaan awak media soal kemungkinan PDIP bakal menempuh upaya di legislatif merevisi UU Pemilu.

BACA JUGA: PDIP Menghormati Putusan MK, Meski Ingin Pemilu Proporsional Tertutup

Adapun, awak media bertanya demikian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi aturan tentang sistem pemilu dalam persidangan di Jakarta, Kamis (15/6).

Hasto mengatakan kajian yang diperoleh nantinya dijadikan semacam penggalangan opini terhadap sistem terbaik yang perlu diterapkan di Indonesia.

BACA JUGA: Didukung Perindo, Ganjar Pranowo dan PDIP Dapat Keuntungan Ini

"Penggalangan opini untuk mendapatkan dukungan dari para pakar yang melihat secara jernih bangsa dan negara," ujar dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu dalam konferensi secara daring, Kamis.

Selain kajian, kata Hasto, PDIP juga bakal melihat evaluasi pelaksanaan proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ganjar Tepis Isu Kontrak Politik dengan PDIP Soal Penentuan Menteri

Terutama, katanya, demi melihat hasil dari sistem itu dalam menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas.

"Harus ada ke depan kajian objektif terlebih dahulu apakah betul di dalam sistem pemilu proporsional terbuka itu menghasilkan caleg dengan kapasitas leadership yang jauh lebih hebat dari sistem proporsional tertutup," ujar pria kelahiran Yogyakarta itu.

Diketahui, PDIP menyikapi uji materi aturan tentang sistem pemilu di MK, menjadi satu-satunya partai yang ingin pesta demokrasi menerapkan proporsional tertutup atau coblos caleg.

Hasto mengungkapkan pelaksanaan pemilu yang menggunakan proporsional terbuka dikhawatirkan terjadinya politik kapital dan ujungnya berimplikasi terhadap penyalahgunaan wewenang.

"Bisa membawa implikasi berupa penyalahgunaan kekuasaan itu," ujar dia.

Sebelumnya, MK menolak uji materi yang diajukan enam pemohon berkaitan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Hal itu seperti disampaikan Ketua MK Anwar Usman ketika memimpin sidang uji materi aturan tentang sistem pemilu.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohoh. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar membacakan putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu, Kamis.

Putusan itu membuat sistem pemilu tetap berlangsung seperti saat ini menggunakan proporsional terbuka atau coblos caleg. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Said Abdullah PDIP: Manuver-manuver seperti Itu Berniat Jahat


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler