jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan parpolnya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6) ini soal sistem pemilu.
Dia mengatakan itu dalam konferensi pers secara daring demi menanggapi putusan MK terhadap uji materi aturan tentang sistem pemilu.
BACA JUGA: Didukung Perindo, Ganjar Pranowo dan PDIP Dapat Keuntungan Ini
"Kami menghormati keputusan dari MK," kata Hasto.
Dia mengatakan PDIP sejak awal percaya dengan sikap kenegarawanan seluruh hakim MK dalam memutuskan uji materi aturan tentang sistem pemilu.
BACA JUGA: MK Teguhkan Proporsional Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira bagi Demokrasi Kita
Hasto mengatakan parpolnya akan taat pada konstitusi dan siap mengikuti pemilu dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
"PDIP ini taat pada konsitusi, setia pada UU. Maka, keputusan MK tersebut, ya, dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDIP," kata pria kelahiran Yogyakarta itu.
BACA JUGA: MK Anggap Dalil Proporsional Terbuka Membahayakan Pancasila & NKRI Pendapat Lebai
Namun, kata Hasto, parpolnya masih mendukung proporsional tertutup atau coblos partai bisa berlaku di Indonesia karena sistem tersebut bisa menghasilkan anggota dewan sesuai kualifikasi.
"Anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya dan itu melalui sistem proporsional tertutup," kata dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
Hanya saja, kata Hasto, PDIP tetap sadar diri dan tidak memaksakan proporsional tertutup berlaku karena memerlukan transisi setidaknya lima tahun.
PDIP, kata dia, tidak ingin juga ada perubahan sistem pemilu ketika proses pesta demokrasi sudah berjalan.
"Sekiranya MK mengambil keputusan yang berbeda, sejak awal PDIP pun mengusulkan agar diperlukan masa transisi selama lima tahun. Kami tidak ingin bahwa perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu dilaksanakan pada saat proses pemilu sudah berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan enam pemohon berkaitan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Hal itu seperti disampaikan Ketua MK Anwar Usman ketika memimpin sidang uji materi aturan tentang sistem pemilu.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohoh. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar membacakan putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu, Kamis.
Putusan itu membuat sistem pemilu tetap berlangsung seperti saat ini menggunakan proporsional terbuka. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, Habib Aboe: Caleg Makin Bersemangat Mengikuti Pemilu 2024
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan