jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta panitia khusus ibu kota negara (Pansus IKN) melakukan survei atau jajak pendapat nasional terkait urgensi pemindahan ibu kota.
Hal itu disampaikan Sultan menyikapi perkembangan dan keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Kritisi RUU IKN: Suryadi PKS: Jangan Kejadian seperti UU Ciptaker
Namun, Sultan menyebut negara wajib meminta pendapat masyarakat terkait wacana strategis tersebut. Terlebih lagi bangsa ini dikenal dengan tradisi musyawarah dan gotong royong.
"Negara wajib melibatkan atau memintai pendapat publik atas wacana strategis ini. Jangan ujug-ujug ketok palu pengesahan UU IKN," kata Sultan di Jakarta, Minggu (19/12).
BACA JUGA: 49 Orang Tewas Akibat Dihantam Topan Rai, Ratusan Ribu Warga Mengungsi
Dia menilai sangat penting bagi pemerintah dan legislatif menyusun RUU IKN dengan didasari alasan dan latar belakang pemikiran secara by evidence.
"Semua faktor harus dipertimbangkan, baik fisik maupun nonfisiknya," ucap Sultan.
BACA JUGA: Gempa dan Tsunami Setinggi 29 Meter Mengancam Selatan Jatim, Khofifah: Antisipasi Skenario Terburuk
Senator dari Bengkulu itu menilai pemindahan IKN tidak cukup hanya memperhitungkan bangunan fisik dan tata kota semata.
"Roh dan jiwa IKN itu jauh lebih penting. Latar sosiologis, ekologi, historis, dan antropologinya harus dipetakan dan dinarasikan secara integral," ujarnya.
Sultan mengatakan ibu kota baru harus menjadi sumber nilai dan pikiran besar bangsa Indonesia, bukan sekadar dibangun demi semangat Indonesia sentris.
"Namun, harus menjadi miniatur Indonesia yang sesungguhnya," kata Najamudin.
Selain itu, pemindahan ibu kota bukan langkah yang tepat di saat pandemi Covid-19 dan kondisi fiskal yang belum pulih.
"DPR RI melalui pansus harus memiliki sense of crisis yang dirasakan oleh rakyat," tegasnya.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah berhati-hati dalam mengambil langkah pemindahan ibu kota di saat pandemi. Sebab, ada hal mendasar yang akan dijadikan tumbal dalam wacana tersebut.
"Kami khawatir IKN nanti justru bernasib sama dengan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung," kata dia.
Sultan juga menengaskan RUU IKN tidak boleh kontra produktif dengan UUD 1945, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan baru seperti UU Ciptaker.
Rencananya, Pansus IKN yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bakal mengetok palu RUU IKN pada awal Januari 2022. (mcr8/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra