Sikapi Vonis Bebas Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Slamet Maarif: Ingat Ada Peradilan Akhirat!

Jumat, 18 Maret 2022 – 19:19 WIB
Ketua PA 212 Slamet Maarif merespons vonis bebas dua terdakwa unlawful killing laskar FPI. Ilustrasi. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua terdakwa tindak pidana pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing kasus penembakan laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selasa pada Jumat (18/3).

Menyikapi vonis bebas tersebut, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengingatkan ada peradilan akhirat kepada para terdakwa.

BACA JUGA: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Silakan Berpesta, tetapi Tunggu…

"Silakan mereka gembira dan pesta di dunia, tetapi tunggu saja di pengadilan akhirat," kata Slamet melalui layanan pesan, Jumat (18/3).

Mantan juru bicara FPI itu sedari awal memang sudah merasa aneh dengan sidang perkara unlawful killing, sehingga tidak heran Briptu Fikri dan Ipda Yusmin divonis bebas.

BACA JUGA: Novel PA 212 Komentari Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, Kalimatnya Jleb!

"Dari awal memang aneh dan terkesan sidang dagelan. Dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas," sindir Slamet.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa unlawful killing bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

BACA JUGA: TNI Bantu Berikan Imunisasi Kepada Balita di Perbatasan, Bidan Wulandari Bilang Begini

Namun, hakim dalam putusannya merasa ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana," kata ketua majelis hakim sidang unlawful killing Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat. (ast/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler