jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari putusan bebas yang diterima dua pelaku pembunuh laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Menurut Novel, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (18/3) itu merupakan lawakan.
BACA JUGA: 2 Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Reaksi Aziz Yanuar Mengejutkan
“Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja," kata Novel, Jumat.
Lelaki yang juga menjadi plt Waketum PA 212 ini menuding persidangan itu sudah diatur hingga akhirnya pelaku dihukum bebas.
BACA JUGA: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Langsung Sujud Syukur Seusai Divonis Bebas
Dia lantas menyinggung soal azab Allah terkait permainan hukuman di dunia.
“Tinggal nantikan azab yang mungkin sudah pasti di akhirat," tegas Novel.
BACA JUGA: Seusai Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Langsung Ekspresikan Ini
Pria yang hobi bersepeda ini meminta agar para pelaku mengakui perbuatan dan meminta maaf kepada keluarga korban anggota Laskar FPI.
"(Mereka bertobat, red) mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan," tegas Novel.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI divonis bebas.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Henry Ucap Alhamdulillah, JPU Pikir-Pikir
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama