2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Silakan Berpesta, tetapi Tunggu…

Jumat, 18 Maret 2022 – 19:10 WIB
Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengomentari vonis bebas yang diterima Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait kasus pembunuhan laskar FPI.

"Makin lucu saja ini negeri," ujar Slamet ketika dikonfirmasi, Jumat (18/3).

BACA JUGA: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kombes Zulpan Merespons

Mantan juru bicara FPI itu kemudian bertanya-tanya sosok pembunuh pengawal Habib Rizieq apabila dua terdakwa divonis bebas.

"Terus itu laskar yang bunuh genderuwo?” tanya dia.

BACA JUGA: Novel PA 212 Komentari Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, Kalimatnya Jleb!

Slamet mengaku sejak awal sudah merasa aneh atas pelaksanaan sidang dua terdakwa unlawful killing. Sebab, sidang terkesan dilaksanakan untuk pertunjukan jenaka.

"Dari awal memang terkesan sidang dagelan. Dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas," kata Slamet.

BACA JUGA: 2 Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Reaksi Aziz Yanuar Mengejutkan

Slamet pun mempersilakan para pelaku merayakan keputusan bebas dari hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dia mengingatkan masih ada peradilan lain di akhirat.

"Silakan mereka gembira dan pesta di dunia, tetapi tunggu saja di pengadilan akhirat," tegas Slamet. 

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa unlawful killing bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, hakim dalam putusannya menyebut ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Langsung Sujud Syukur Seusai Divonis Bebas


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler