Sikat Aktivitas PETI, Polda Kalbar Amankan 2 Alat Berat dan 5 Pekerja

Minggu, 14 Februari 2021 – 20:29 WIB
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menyita dua unit alat berat di dua lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) serta mengamankan lima orang pekerja di kawasan Kabupaten Bengkayang. (Antara/Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Polda Kalbar menyita dua unit alat berat, serta mengamankan lima pekerja di dua lokasi aktivitas PETI di Kabupaten Bengkayang.

BACA JUGA: KLHK Hentikan Penambangan Ilegal Minyak Bumi di Kawasan Hutan Sungai Air Mato Jambi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Juda Nusa Putra mengatakan penertiban dilakukan di Desa Bakti Mulia, Kecamatan Bengkayang,
Kabupaten Bengkayan, yang masih ditemukan adanya dua titik tempat aktivitas PETI.

"Dalam rangka operasi penertiban PETI, Polda Kalbar melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap dua aktivitas penambangan di Kabupaten Bengkayang pada
Kamis (11/2) lalu, dan menyita dua unit alat berat berupa exavator dan lima orang pekerja," kata Kombes Juda di Pontianak, Minggu (14/2).

BACA JUGA: Duh, Oknum Anggota Dewan Terlibat Penambangan Ilegal, Begini Penjelasan Polisi

Lima pekerja dan dua alat berat yang diamankan itu akan diselidiki lebih lanjut. Juda menegaskan bahwa hingga saat ini Satgas Ops PETI masih terus bekerja, mencari lokasi-lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kalbar yang dapat merusak ekosistem. “Dan, sangat berdampak pada kerusakan alam ini,” tegasnya.

Selain exavator, barang bukti lainya yang turut di sita Polda Kalbar di antaranya dua potongan drum, dua selang sporal, dua kain untuk menyaring emas hasil aktivitas
ilegal itu, dan dua pendulang.

BACA JUGA: Puluhan Ton Beras Ilegal Malaysia Banjiri Kalbar

Dalam kesempatan itu, Kombes Juda mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau masih melihat adanya aktivitas ilegal, salah satunya PETI, kepada aparat
penegak hukum terdekat sehingga bisa diproses hukum. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler