jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap terduga penyebar isu rush money atau penarikan uang di media sosial.
Pelaku yang bernama Abu Uwais (21) itu ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/11) dini hari.
BACA JUGA: Staf Ahli Menkominfo: UU ITE Tak Mengurangi Kebebasan Berpendapat
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan Bareskrim menangkap Abu setelah ia mengajar di salah satu SMK di Penjaringan.
"Penangkapan tersangka terkait dengan unggahan di FB akun Abu Uwais terkait isu rush money," kata Boy saat konferensi pers id gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).
BACA JUGA: Politikus PKS Ingatkan Polri Jangan Halangi Orang Menyampaikan Pendapat
Boy belum membeberkan motif Abu menyebar isu rush money.
Saat ini, Abu masih menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA: Tersangka Pencemaran Nama Baik di Sosmed Tidak Ditahan, tapi..
"Dia bilangnya hanya iseng. Kami masih menyelidik aktor intelektual di balik isu rush money itu," ucap Boy.
Kendati demikian, Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap guru tersebut. Abu hanya dilakukan wajib lapor.
Selain, itu, Abu juga sudah menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.
"Ada pernyataan penyesalahan dari tersangka dan konten-konten yang ditulis tidak benar. Dan proses penyidikan ini, Bareskrim tidak dilakukan penahanan," tandas Boy. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar dan Ical Bahas Kursi Ketua DPR
Redaktur : Tim Redaksi