Staf Ahli Menkominfo: UU ITE Tak Mengurangi Kebebasan Berpendapat

Sabtu, 26 November 2016 – 10:43 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.jawapos.com

jpnn.com - JAKARTA - Media sosial mempunyai kekuatan menciptakan komunikasi massif. 

Kalau difungsikan dengan benar, maka akan menguntungkan. Sebaliknya, jika digunakan dengan tidak benar maka berujung pidana. 

BACA JUGA: Politikus PKS Ingatkan Polri Jangan Halangi Orang Menyampaikan Pendapat

Staf ahli Menkominfo bidang hukum Henry Subiakto mengatakan jangan pernah menyebarkan informasi palsu dan memfitnah orang di media sosial. 

Sebab, sudah ada ancaman pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

BACA JUGA: Tersangka Pencemaran Nama Baik di Sosmed Tidak Ditahan, tapi..

"Kalau dengan sengaja menyebar informasi seperti itu bisa dipidana," kata Henry saat diskusi "Telekomunikasi, Medsos dan Kita" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11). 

Namun, dia ingin meluruskan banyak pendapat yang salah tentang UU ITE. Menurut dia, banyak orang yang tidak paham dan menganggap UU ITE mengurangi kebebasan berpendapat. "Itu salah total," tegasnya. 

BACA JUGA: Akbar dan Ical Bahas Kursi Ketua DPR

Dia menegaskan, yang dilarang bukan berpendapat. Namun, menyampaikan tuduhan dan menyebarkan fakta palsu serta melakukan fitnah kepada seseorang dengan sengaja. 

"Misalnya ada orang memalsukan fakta kemudian ikut menyebarluaskan itu yang tidak boleh," ungkap dia. 

Menurut Henry, berpendapat dan mengkritik merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-undang Dasar 1945. UU ITE tidak melarang atau mengurangi kebebasan berpendapat. 

Namun perlu diingat, UU ITE juga melindungi seseorang yang diserang atau difitnah dengan tuduhan palsu yang disebarluaskan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom Oh Akom...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler